Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tertinggal shalat jumat dll
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 8, 2009 at 12:07 am #156558068afifParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jama\’ah MR selalu dalam naungan rahmat Allah swt.
Habiby wa Murabby ruuhy, saya mau tanya:
1. Jika kita tertinggal seluruh rakaat shalat jumat dan mendapati imam sudah tahiyat akhir, yg saya tahu makmum melanjutkan shalatnya menjadi 4 rakaat. Tapi yg saya belum paham bagaimana niatnya bib, apakah tetap niat shalat jumat tetapi menjadi 4 rakaat atau setelah imam membaca salam maka makmum merubah niat menjadi shalat dhuhur?
2. Mengenai kafarah nazar, dalam forum-forum terdahulu habib menjelaskan bahwa kafarahnya adalah puasa 4 hari. Tapi dalam S.Al-Ma\’idah ayat 89 disebutkan bahwa kafarahnya adalah puasa 3 hari. Mana yg benar bib?
3. Masalah qaul qadim Imam Syafi\’i banyak yg direvisi oleh qaul jadid, apakah ada qaul qadim yg masih bisa digunakan bib?
4. Dalam kitab Al-Muhadzdzab masalah bersentuhan laki-laki dan perempuan yg bukan muhrim kalau tidak salah ada pendapat Imam Syafi\’i yg menyebutkan bahwa orang yg disentuh maka wudunya tidak batal. Apakah qaul tersebut bisa dipakai bib?
5. Bagaimana kedudukan Ibnu Taymiyah di mata Ulama Aswaja, apakah masih diakui bib?
Oya, kapan habib berkunjung ke Purwokerto/Jogja? Saya sudah rindu dengan habib, saya tunggu kedatangan habib.
Maaf karena saya selalu merepotkan habib. Jazakallahu khair.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Muhammad Afify Nurullah)July 14, 2009 at 5:07 pm #156558086Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. niatnya tetap jumat namun menyempurnakannya 4 rakaat sebagaimana shalat dhuhur.2. yg benar adalah 3 hari, dan mesti berurutan, namun pendapat sebagian ulama jika tidak berurutan maka hari selanjutnya diniatkan qadha puasa nadzar pada waktu yg berurutan tsb, maaf saya khilaf telah menyebut 4 hari tsb, saya menjawabnya saat peradangan di otak belakang saya kambuh, disaat itu saya merasakan pusing yg luar biasa sakitnya, sedangkan saat itu quota forum belum diberlakukan, saya menjawab ratusan pertanyaan setiap harinya, maka demikianlah efek buruknya, namun jawaban saya yg benar dapat dilihat pada : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=13493#13493
saya akan instruksikan Admin II untuk memperbaiki jawaban yg menyebut 4 hari tsb, dan saya berdoa semua yg telah melihat jawaban itu agar diberi pengetahuan dan penjelasan dg bimbingan Allah swt pada jawaban yg benar.
3. kita tidak menggunakannya lagi kecuali jika ada Imam Imam dari kalangan madzhab syafii yg menggunakannya, maka qaul itu bisa diikuti lagi, karena sudah diperkuat oleh Imam Imam sesudah beliau dari madzhab syaffi.
4. betul saudaraku, namun itu bukan qaul mu\’tamad, yg mu\’tamad dalam madzhab syafii adalah Laamis wal malmus intaqadh wudhu.
5. sebagian mengakui beberapa pendapatnya, karena tidak semua pendapatnya ditentang.
Jogja… saya rindu anda di Jogja.. salam rindu tuk anda saudaraku tercinta
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.