Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tetangga pezina
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 21, 2011 at 1:09 pm #197835581Ryan SopianMember
Assalamu\’alaikum Wr.Wb
Guruku yang Alloh MulyakanSemoga senantisa dalam keadaan sehat dan terus semangat dalam jihad,,,
Alloh limpahkan kemulyaan kepada Guruku Habibana…amin1.Hamba memiliki tetangga seorang janda…tetapi dalam beberapa bulan ini selalu ada pria dirumahnya sampai siang malam, terlihat seperti layaknya keluarga…hamba tak tahu harus berbuat apa walau hati ini marah, dan terlihat orang tuanya membiarkan hal ini. jika hamba tegur pasti perselisihan, jika hamba biarkan apalh jadinya…
2. apakah adik ipar atau kakak ipar muhrim….dan mohon dasar hukumnya…
terima kasih atas segala nasihat serta ijazah yang tuan berikan, serta do\’a tuan kepada hamba satu tahun silam terlihat Alloh kabulkan…terima kasih tuan segala puji untukNya pemilik sluruh alam…
Wassalamu\’alaikum Wr.WbSeptember 21, 2011 at 9:09 pm #197835592Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tidak bisa kita menuduh wanita itu pezina, kecuali dg pengakuannya sendiri atau 4 saksi yg melihat dg mata kepalanya (maaf) bersentuhannya alat kelamin pria dan wanita.namun walau tdak bisa divonis pezina, namun hal itu tetap tercela, dan layakmya masyarkat tidak tinggal diam, musyawarahlah dg tokoh agam setempat, rt, rw dan aparat keamanan untuk menasihatinya atau menindaknya.
2. ipar bukanlah muhrim, Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.
yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
menurut Madzhab Syafii yg selain mereka yg diatas ini bila bersentuhan maka batal wudhunya. termasuk istri/suami.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.