Home Forums Forum Masalah Fiqih thaharah..

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #102693890
    Ahmad Yusuf Purnama
    Participant

    assalamu\’alaikum warahmtullahi wabrakatuh
    habibana sekelurga rahimakumullah,
    langsung ya…

    1. soal air di kolam yang kurang dari 2 kulah kan kamar mandi sekarang kolamnya kecil2 habibana, k\’lo pake mandi junub dengan keran di buka sampe kolamnya luber apa sah?

    2. kolam kurang dari 2 kulah kemasukan kotoran cecak/tikus biar suci lagi apa cukup dengan membuang kotoran tsb. terus kolam diluberkan apa harus di kuras semua?

    3. misal kita motong buah terus ke iris jarinya, k\’lo sedikit darah kita nempel terus ke makan halal ga, kemaren ane ragu soalnya buahnya banyak mo di periksa dah nyampur?

    4. k\’lo air musta\’mal bisa ga buat ngilangin najis..?

    segitu aja, syukron ya habibana
    wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #102693941
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

    saudaraku yg kumuliakan,
    1.ngga perlu saudaraku, Insya Allah semua bak masa kini dua kulak, karena dua kulak itu adalah satu seperempat hasta panjang kali tinggi kali lebar (60cm3).

    tapi kalau kurang dari 60cm3 maka tidak apa apa mengambilnya dengan gayung, sebab sebenarnya kalau dua kulak itu maka boleh memendamkan tubuh kedalamnya maka ia suci dan air tetap suci dan menyucikan, misalnya terdapat gentong air berisi 60cm3 air, maka masukkan tubuh kedalamnya dengan niat mandi junub maka suci, dan air tetap suci dan menyucikan

    tapi kalau tidak membenamkan tubuh didalamnya, yaitu hanya mengambil air dengan menciduknya, maka tak membuat air itu musta\’mal, air tetap suci walau dibawah dua kulak jumlahnya.

    tapi kalau membenamkan tubuh kedalm air kurang dari 60cm3 maka air menjadi musta\’mal dan tak lagi menyucikan,

    nah.., jika anda menciduk air maka tak merusak air itu, kecuali jika anda membenamkan tangan misalnya, atau kaki, dengan menyucikan anggota tubuh itu dengan cara membenamkannya ke air tsb maka air itu menjadi musta\’mal jika kurang dari dua kulak, namun kita memahami bahwa hampir tak pernah orang mandi kecuali menciduk air utk diguyurkan ketubuhnya, hampir tak pernah terjadi orang ingin mandi junub di ember dengan membenamkan anggota tubuhnya untuk niat mandi hadas besar.

    maka pakailah gayung, dan selesailah masalah ini.

    2. jika masuk padanya najis atau bangkai maka air itu menjadi mutanajjis dan tidak lagi bisa dipakai bersuci kecuali ditambah jumlahnya menjadi 2 kulak.

    3. jika tidak sengaja maka dimaafkan

    4. air musta\’mal bisa dipakai membersihkan najis, namun tidak bisa menyucikannya, maka mestilah dengan air suci dan mwnyucikan, yaitu yg tdk musta\’mal

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.