Home Forums Forum Masalah Fiqih Tidur jumatan dan mutoharoh

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #180507910
    fath
    Participant

    Assalamualikum…

    Semoga kesehatan habib dan guru mulia terus dipelihara oleh ALLAH SWT
    Habib yg saya cintai
    1. Bagai mana hukumnya jika kita tertidur dalam khutbah jumat, biasanya saya sangat mengantuk yg hebat jika mendengarkan khutbah
    apakah ini membatalkan wudlu jika kita sampai tertidur?
    Pernah ada yg mengatakan jika duduknya benar maka tidak mebatalkan wudlu, apakah hal itu dibenarkan bib?
    jika memang dibenarkan duduk seperti apa yg diperkenankan ?

    2. Jika ada orang yang sudah sepuh sakit, beliau sangat sulit berjalan (bangkit dari tempat tidur), sementara sesekali buang air kecil atau besar ditempat (kesulitan dalam bersuci),
    apakah tetap diwajibkan sholat pada saat itu, atau kah bisa diqodlo, jika tetap diwajibkan, bagaimana caranya?
    3. Berkaitan dengan nomer 2 bagaimana dengan cara bersucinya bib?
    4. Bagaimana cara tayamum yg benar habiby?

    Mohon maaf jika pertanyaan saya mengganggu kesibukan habib

    wassalam

    #180507915
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. dalam madzhab syafii duduk yg bokong (maaf) dubur tertutup bumi maka tidak membatalkan wudhu jika tertidur, dan jumat anda sah, namun yg afdhal adalah mendengarkan khutbah, maka berwudhu lah berkali kali mengusap wajah sebelum masuk masjid, menambah kesegaran, dan boleh sambil makan permen pedas dg niat bukan untuk makan, tapi sekedar disimpan dimulut unutk membuat mulut terus pedas dan segar dan meringankan kantuk. hal itu boleh asal bukan diwaktu shalat.

    2. tetap wajib shalat semampunya saudaraku, jika duduk, atau sambil rebah, shalat boleh dijamak jika sakit, bersihkan najisnya semampunya, lalu dwidhukan, lalu melakukan shalat

    3. jika pingsan atau tak sadarkan diri maka diqadha selepas sakitnya, semampunya saja, jika wafat maka di qadha oleh ahli warisnya, atau dikeluarkan fidyahnya.

    jika sudah lanjut usia, (pikun) maka sudah tidak lagi wajib shalat.

    4. disucikan oleh orang lain, dg air atau tayammum

    5. anggota tubuh yg disentuh tayammum hanya dua, yaitu wajah dan kedua tangan hingga siku, tidak mesti tanah, tapi debu pun cukup, dan debu ada dimana mana walau tidak terlihat mata, pertama adalah menghadap kiblat, lalu memukulkan kedua telapak tangan kebumi, maksud dipukulkan adalah agar debu debunya saja yg terkena dan menempel, bukan tanah yg kasarnya, lalu diusapkan ke keseluruhan wajah sambil niat tayammum, lalu memukulkan kedua telapak tangan yg kedua pada wilayah yg tidak sama dg bagian yg disentuh tadi, lalu ujung2 jari kiri diusapkan mulia ujung jari2 kanan terus kesiku, lalu dibalik posisi untuk meneruskannya kembali e ujung jari2 kanan yg sebaliknya.
    lalu tangan kanan berbuat hal yg sama pada tangan kiri.

    cincin, jam, dan semua yg menempel diwajah dan tangan mesti dilepas.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.