Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › tidur & zakat
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 23, 2008 at 3:03 pm #96760934zaenal abidinParticipant
Assalamu\’alaikum
Habibana yg saya muliakan, saya ingin menanyanyakan beberapa hal
1. Ada hadist yang melarang kita tidur ba\’da shubuh karena menyebabkan kefaqiran. apakah tidur disini di waktu mulai masuk waktu shubuh sampai dengan terbit fajar atau setelah kita sholat shubuh? apa maksud menyebabkan kefaqiran tsb adalah Alloh akan menjadikan diri kita faqir?2. Sekarang ini banyak lembaga yang menghimpun uang zakat dan menggunakannya untuk pembangunan sarana sosial seperti rumah sakit bersalin, ambulance, dsb yg ditujukan untuk orang-orang faqir miskin secara gratis. apakah boleh penyaluran zakat demikian?
salam ta\’dhim
March 24, 2008 at 6:03 am #96760953Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud adalah setelah shalat subuh diwaktu subuh, hingga Isyraq (Isyraq = 110 menit setelah adzan),hal itu makruh, bukan haram, hal itu adalah salah satu keberkahan sunnah Rasul saw bagi yg mengamalkannya, yaitu tidak tidur siang kecuali setelah terbit Isyraq maka akan Allah Luaskan rizkinya, dan sebaiknya ia berdzikir di wkt tsb.
mengenai zakat tsb, pendapat yg Mu\’tamad dalam madzhab syafii hal itu tak dibenarkan, hal hal yg anda sebutkan tersebut diambil dari sedekah dan Infak muslimin, bukan dari Zakat, namun ada pendapat yg mengatakan jika sudah tak ada lagi penerima zakat, yaitu kesemuanya sudah kebagian pembagian zakat, maka boleh disalurkan pada maslahat muslimin,namun pendapat yg terkuat bahwa harta tsb tetap milik mustahiq zakat, tak bisa dipakai utk maslahat muslimin lainnya kecuali sedekah dan Infak muslimin non zakat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 24, 2008 at 10:03 am #96760968Aditya HartonoParticipantAssalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh…
Semoga tuan habib dalam kesehatan selalu….Yang mulia tuan habib, apakah benar dalam tubuh kita ada terdapat 360 sendi yang kita mesti shodaqohkan setiap harinya ?
Dan apakah cara membayar shodaqoh kita itu dengan cara mengerjakan sholat dhuha 2/4 rakaat.
Lalu bila ngga sholat dhuha bagaimana cara membayarnya?
Wassalamu\’alaikum
Hartono – Mangga Besar XIII
March 24, 2008 at 7:03 pm #96761020Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
demikian hadits Rasul saw riwayat Imam Ahmad, namun tentunya bukan berarti hal itu wajib, namun 360 tulang rusuk itu mempunyai hak untuk disedekahi, sebagaimana kita ketahui bahwa sedekah adalah sunnah, bukan wajib, dan Rasul saw mengakatakan sedekah pada 360 tulang rusuk pada tubuh kita, bukan zakat pada 360 tulang rusuk, maka hal ini sifatnya sunnah,zakat badan adalah zakat fitrah, dan sedekah badan adalah shalat Dhuha.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.