Home Forums Forum Masalah Fiqih Tissyu air mineral & Wahabby

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #76171551
    Achmad Prapanca
    Participant

    Assalamualaikum Wr,Wb

    BaarakAllahufiikum Ya…Habibana

    Afwan Ya Habibiy..

    1.Al-faqir mau tanya tentang tissu air mineral (tuk membersihkan mulut galon) yg ana tau itu mengandung alkohol,gimana hukumnya?
    2.membaca Al Quran+terjemahan digital di internet hrs pake wudhu atw tidak?
    3.Muhammad ibnu Wahabb pahlawan islam atw org yg merusak(dgn merusak kuburan para sahabat Rosul SAW)..
    4.Bagaimana dgn Ibnu Taimiah yg membela Yazid(org yg menyebabkan terbunuhnya Sayyidina Hussein)?

    mohon penjelasannya bib,terlebih klo ana salah dlm hal ini Mohon di Maafkan..krn ana baca di slh satu artikel,begitu! Afwan Ya habib

    Doakan ana bib tuk di mudahkan dlm hidup & dan ditambahkan dlm ilmu yg manfaat…Aamiin
    Tuk Habib & keluarga InsyaAllah Sehat wal afiat slalu Dlm lindungan Alloh SWT..Aamiin

    JazakAllah Khairan Katsir
    Wassalamualaikum Wr,WB.

    #76171606
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    Saudaraku nyg kumuliakan,
    1. mengenai tissue itu maka hal itu tidak najis dan bukan khamr, karena terdapat dua macam alkohol yg ada masa kini, yaitu khamr yg memabukkan, dan obat racun pembunuh, seperti yg ada di parfum, dll, karena bila diminum maka akan mematikan dan bukan memabukkan, karena berupa racun, maka hal itu hukumnya suci dan tak memabukkan.

    2.sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafii adalah bila ALqur’an yg disertai tafsir maka menyentuhnya tak membutuhkan wudhu, namun Alqur’an semata, maka membutuhkan wudhu, namun Alqur’an yg ada di HP maka itu bercampur dg program lainnya maka menyentuh hp itu tak membutuhkan wudhu. Namun bila yg anda maksud adalah membaca Alqur’an, dengan Niat Qira;atul Qur’an, maka mestilah dg wudhu, demikian dalam Madzhab kita Assyafii.

    Alqur’an digital yg isinya hanya Alqur’an saja maka saat ia dalam posisi menyala maka menyentuhnya mesti dalam keadaan wudhu, dan tak boleh dibawa ke toilet, kecuali dalam keadaan padam

    3. Ibn Abdulwahhab ini sepanjang yg kita ketahui adalah mengaku ingin memurnikan tauhid padahal ia sendiri yg mengotorinya, namun masa kini ada ucapan baru bahwa ditemukan pendapat bahwa Ibn Abdulwahhab sendiri tidak sesat, namun murid muridnya lah yg merubah ajaran gurunya setelah ia wafat, wallahu a’lam mengenai hal ini yg jelas bila anda bertanya tentang faham masa kini yg dikenal dg faham ibn Abdulwahhab tentunya sesat, namun belum tentu beliau sendiri yg membuatntya atau murid2nya yg menisbatkan fatwa padanya.

    4. Yazid diakui wafat sebagai muslim, maka tak sepantasnya dicemooh, demikian jumhur ahlussunnah waljamaah, walaupun ia jahat dan dholim membantai cucu Nabi saw namun kita tak pula pantas mencacinya karena ia muslim, mencaci muslim fasiq hukumnya sebagaimana sabda nabi saw : “mencaci orang muslim fasiq hukumnya, memeranginya adalah Kufur” (shahih Bukhari), mengenai Ibn Taimiyah memang ada beberapa fatwanya yg dikritik oleh Imam Imam dimasanya, namun banyak pula fatwanya yg dipakai oleh Imam Imam Ahlussunnah waljamaah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.