Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
selama barang haram tsb banyak dikonsumsi oleh non muslim, maka nafkah dalam hal itu tidak mutlak haram, namun dari segi wara\’ (berusaha selalu difihak yg suci) maka baiknya dihindari, mengenai PNS maka tak bisa dibuktikan nilai haramnya, maka hal itu lebih aman dari pertanyaan sebelumnya.
mengenai najis yg berada di saku membatalkan shalat, mesti segera dibuang jika teringat saat shalat, namun jika baru diketahui setelah shalat, maka jika baru saja, maka wajib qadha, jika sudah lama maka dimaafkan dan tidak wajib qadha.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam