Home Forums Forum Masalah Fiqih TISU NANAH, RITEL

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #130032923
    Abdul Latif, S.Hut
    Participant

    assalamu\’alaikum…

    habibana yg saya hormati… salam rindu kepada habib yg senantiasa mencurahkan kasih sayang pada kami yg dhaif ini….

    mhn izin untuk bertanya :

    1. bagaimana hukumnya kerja di perusahaan ritel (disana mgkn tercampur aduk haram-halal) tetapi kebanyakan yg dijual adalah halal… mgkn tidak sampai 5% yg haramnya…. sedikit sekali… mhn petunjuk ttg hal tsb…?

    klo hal tsb haram bgmn dg PNS yg gajinya dari percampuran hal hal yg tdk kita ketahui…?? mhn pencerahan dan keyakinan untuk saya sebelum terjun bebas ke arah sana habib…..

    2. jika ada seorang yg menyimpan tisu bekas mengusap nanah dari bisul atau penyakit lainnya dalm saku lalu ia sholat …. bgmn hukum sholatnya…?

    3. itu dulu saja….

    mhn maaf menyita waktu habib melayani pertanyaan yg mgkn kurang penting bagi sebagian orang…. afwan minkum

    Wassalam…. Abdul Latif

    #130032932
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    selama barang haram tsb banyak dikonsumsi oleh non muslim, maka nafkah dalam hal itu tidak mutlak haram, namun dari segi wara\’ (berusaha selalu difihak yg suci) maka baiknya dihindari, mengenai PNS maka tak bisa dibuktikan nilai haramnya, maka hal itu lebih aman dari pertanyaan sebelumnya.

    mengenai najis yg berada di saku membatalkan shalat, mesti segera dibuang jika teringat saat shalat, namun jika baru diketahui setelah shalat, maka jika baru saja, maka wajib qadha, jika sudah lama maka dimaafkan dan tidak wajib qadha.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.