Home › Forums › Forum Masalah Umum › Tolong orang kafir
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 11, 2008 at 7:05 am #102995580salwa mauladawilahParticipant
Assalamualikum wr wb,
sholawat dan salam pada junjungan kita nabi Muhamad SAW, salam pada habib sekeluarga pula semoga dam keadaan sehat selalu , amin.
Habib, hamba ingin bertanya dan memohon pendapat habiba menganai ini:
1.Kita tinggal di negara kuffar, dalam hubungan kemanusiaan dengan mereka ( orang biasa), mereka baik dan suka menolong. Bolehkah kita kita menolong mereka dengan sepantasnya….semacam memberi makan atau lainnya…mungkin juga memberi sumbangan darah pd rumah sakit? Mereka tolong kita dengan betul betul ikhlas atas dasar kemanusiaan….bagaimana kami seharusnya pada mereka?
2.Mengenai tolong menolong ini, tentunya kami orang muslim disini memiliki baju baju bekas (pakaian tak terpakai dan layak), kami ingin mengirim ke indonesia untuk disumbangakan di sana kepada sesama muslim…..tapi ongkos kirim yang mahal habib….tak sebanding dengan bajunya, ingin diberikan orang kuffar di sini tapi katanya bantuan/ sumbangan kita pada kuffar tak ada artinya/ tak dapat pahala. Jadi bagaimana seharusnya? disini susah cari penyalur sumbangan baju muslimin.
3.Begini habib, bagaimana hukum kita apabila di undang teman muslim pada acara pesta di hall yang menyewa beserta peralatan makanan pula( satu paket milik hall),
dimana hall itu milik umum dan bisa pula orang kuffar memakai peralatan makam itu,…kita yang di undang bagaimana bib, harus makan dari bekas piring kuffar yang mungkin juga mereka makan babi?
bolehkah kita makan( pastinya bulan daging ) minum dirumah teman non muslim?terimakasih banyak bib, mohon jawaban habib
Wassalamualaikum wr wbMay 12, 2008 at 9:05 am #102995629Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudariku yg kumuliakan,
membantu non muslim dan memberi mereka hadiah selama mereka kafir dzimmiy dibenarkan dalam syariah, dan teriwayatkan dalam hadits shahih Bukhari bahwa sahabat memberi hadiah pada non muslim, mendapat pahala sunnah tentunya, sebagaimana sabda Nabi saw : \"pada setiap makhluk yg bernyawa terdapat pahala sedekah\" (shahih Bukhari), maka memberi kafir dzimmiy, hewan, atau apa saja yg bernyawa mendapat pahala sedekah, namun tentunya lebih afdhal jika diberikan pada muslimin.jika diyakini pada piring2 tsb yg dimakan adalah najis mughaladhah maka sebaiknya jangan makan apapun darinya, kecuali disucikan dulu dg lumpur 7X, namun jika tak bisa dipastikan apakah mereka memakan najis Mughaladhah, maka piting itu suci dengan cucian mereka,asalkan tidak lagi ada 3 sifat najis yg tersisa.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
May 13, 2008 at 6:05 am #102995737salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
habibana yang kami hormati, mengenai pakaian yang tak terpakai biasanya disini ada semacam organisasi yang mau menampung tetapi milik kuffar, dan katanya baju baju itu mereka jual dan uangnya meraka gunakan untuk membantu kuffar pula, tak jelas itu melalui gereja atau private. pokoknya mereka yang urus…..bolehkah kita beri ke organisasi itu? karna kalau dari tangan ke tangan perasaan disini gak ada bib, atau mungkin aku yang gak tahu. Tapi kalau melalui organisasi atau gereja banyak.
Bagaimana sebaiknya habib?
bingung……..kalau kita temu uang di jalan di sini ….gimana caranya habib? negara kafir susah
satu lagi di sekolah TK disini, mereka akhir tahun membuat semacam undian berhadiah,
begini ……. jadi setiap wali murid di mintai bantuan untuk TK, trus nama nama wali murid yang memberikan bantuan di undi….dan keluarlah satu nama dengan memenangkan voucher berhadiah,….sistem kayak gitu….insyaAllah bukan judi ya bib? benar atau salah?terimakasih sebelumnya
Wassalamualikum wr wbMay 23, 2008 at 7:05 pm #102995791Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
mengenai baju baju tsb sebaiknya jangan diberikan pada organisasi, sebab jika dipakai untuk program kristenisasi maka itu bumerang bagi kita, baiknya diberikan langsung pada Fuqara walau non muslim, atau dikumpulkan lalu diaturlah satu kelompok beberapa orang yg mengumpulkannya dan menjualnya setiap enam bulan misalnya, dan uangnya bisa dipakai untuk fuqara, atau dikirimkan ke wilayah wilayah muslimin yg miskin di indonesia atau lainnya, tampaknya itu lebih jelas tampak makna sedekah dan pahalanya.Luqathah (barang temuan) adalah diumumkan dan lalu ditunggu setahun dan baru boleh memakainya, dan jika pemiliknya datang maka mesti dikembalikan padanya walau telah bertahun tahun, baiknya dibiarkan saja.
mengenai undian tsb saya melihat ia bukan arisan, karena semua yg memberi tak akan mendapatkannya lagi kecuali satu orang saja, maka ia adalah judi, karena merugikan banyak orang dan menguntungkan orang tertentu sedangkan kesemuanya sama sama mengeluarkan uang.
namun sebagaimana saudarai katakan dana ityu dikumpulkan untuk bantuan TK, maka itu bukan judi, karena bukan dikumpulkan untuk undian semata.
nah.. barangkali sedikit / sebagian kecil diundikan untuk hadiah penyemangat, maka itu bukan judi.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.