Home Forums Forum Masalah Umum tradisi arab

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #95702384
    abouedipoo himura
    Participant

    Asslmkm habib munzir,

    Smg Allah slalu melapangkan hari-hari hb. untuk berdakwah d dunia maya ini…y mempersingkat jarak dan waktu

    sy punya beberapa pikiran yg mengganjal tt tradisi bangsa arab

    1. hamba sahaya, maaf kalau sy salah…bukankah jaman rasul hidup adalah jaman dimana orang dgn bebas bisa menikahi hamba sahaya nya namun tidak sederajat dgn istri nya?!

    nah sekarang, masih ada kah hamba sahaya pada zaman sekarang? kalau tidak berarti tidak ada lagi perbudakan…atau masih ada dimana sekarang banyak orang-orang dgn status rendah yg bekerja dan mengabdi pada tuannya (orang yg memperkerjakannya)…pria dan wanita…sehingga warga negara seperti di warga negara malaysia sangat menganggap rendah pembantu rumah tangga, buruh-buruh kasar…bukankah golongan orang seperti ini yg dahulu disebut hamba sahaya bedanya dahulu orang-orang tidak berpendidikan dan tidak berstatus sosial seperti ini diperjual belikan sedangkan sekarang tidak percis seperti itu…tp lebih modern dimana ada badan penyalur tenaga kerja legal yg menawarkan tenaga-tenaga orang-orang seperti ini yg membutuhkan gaji untuk membiayai hidup…

    benarkah sudah tidak ada hamba sahaya? atau hamba sahaya akan selalu ada menyesuaikan struktur sosial masyarakatnya…karenanya hamba sahaya diatur oleh islam…krn golongan ini akan selalu muncul (hanya memang tidak diperjual belikan lg seperti binatang…seperti tradisi jahiliyah yang sudah dihapus dengan kedatangan islam) sehingga ayat-ayat poligami Q.s 4:3 tetap berlaku hingga sekarang, \"…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki…\" dan
    Q.s 4: 24\"….dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. …\"

    2. sama halnya dengan ada nya pengaturan hamba sahaya…d Al-Quran juga ada pengaturan mengenai nasab dan mahram saudara sepersusuan

    sudah tradisi di bangsa arab takkala rasul masih hidup….ada ibu-ibu susu…wanita-wanita yg memberikan jasa menyusui untuk wanita-wanita bangsawan atau kelas atas yg mampu membayar ibu-ibu susu ini

    yang mana tradisi tersebut sudah hilang pada zaman sekarang…

    padahal keberadaan ibu-ibu susuan ini lebih penting dari pada susu kaleng formula…
    tentu jaminan Q.s 31:14 \"…dan menyapihnya dalam dua tahun…\" akan berlaku hingga sekarang…baby perlu asi hingga tahun ke 2…bila si ibu kandung tidak sanggup, ada arahan untuk ibu-ibu susuan…tp sekarang malah banyak ibu-ibu yg mengandalkan susu kaleng formula…

    kesimpulan sy: tradisi bangsa arab zaman rasul yg tidak hilang adalah tentunya tradisi yg tidak menyalahi ajaran islam…dan ada kemashlahatan di baliknya…
    yaitu tradisi poligami…tradisi ibu-ibu susuan

    seandainya tradisi ini membawa mudharat tentu akan dibatalkan seperti berhala, riba, hkm waris anak angkat…

    statemen sy…
    mhn habib benarkan yg salahnya…

    1. pernikahan dgn hamba sahaya diatur dan tercatat di alquran karena hkm ini akan mengikat peristiwa pernikahan hingga akhir zaman…artinya zaman sekarng pun ada hamba sahaya yg dapat dinikahi

    2. kewajiban tidak menyapih sebelum 2 tahun…artinya bagi ibu yg tidak sanggup atau yg berhalangan untuk menyusui ada pilihan ibu-ibu susuan seperti yg sudah d sebutkan dalam Al-Quran keberadaannya…pilihan yg lebih utama dari susu kaleng formula (mengingat sekarang tersiarnya resiko-resiko konsumsi susu kaleng formula untuk bayi)

    sekian dulu sy utarakan pemikiran sy atas ayat-ayat Al-Quran yg sy tidak tau kepastian maknanya karena tidak ada kesesuaian dengan kondisi sekarang…sy mohon pelurusan atas pemahaman sy diatas…syukron jazakallah khairan katsiran…

    #95702410
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    ada yg perlu saya perjelas mengenai hamba sahaya dalam islam, mengenai ayat yg anda sebut tersebut adalah betul, boleh menikahi hamba sahaya wanita yg sudah bersuami, namun makna dari ayat itu adalah sebagaimana hamba sahaya dalam islam adalah orang orang non muslim yg memerangi islam, ketika mereka kalah maka mereka dijadikan hamba sahaya, nah.., kaum wanitanya tentunya sudah berpisah dg suaminya, karena suaminya sudah menjadi hamba sahaya pula, maka tak perlu menunggu ridho suaminya lagi untuk menikahinya karena suaminya pun sudah menjadi hamba sahaya.

    Perbudakan dalam islam diharamkan kecuali adalah dari kalangan kafir yg membangkang dan memerangi islam, mereka yg memerangi islam jika mereka kalah maka semua tawanan dibebaskan dari penjara dan dijadikan budak, diberi makan, diberi tempat tinggal, dinikahkan, diberi hak nikah dengan budak lainnya, bila tuannya ingin menikahinya maka ia bebas, budak dalam islam bukanlah budak yg dikenal dikalangan dunia,

    dalam islam perbudakan adalah mendidik orang orang kafir agar mengenal shalat, puasa, zakat dll, mereka tinggal serumah dg muslimin, dan penyiksaan terhadap budak dihukumi dengan hukum yg keras dalam syariah islam, demikianlah cara islam mendidik musuh musuhnya agar mengenal ajaran islam, dibiarkan musuh musuhnya tinggal dan makan dirumah mereka, seraya menyaksikan ibadah shalat dan hukum hukum islam, dan mereka dapat bekerja selain membantu tuannya, mereka dapat mengumpulkan uang yg kemudian akan membeli kebebasannya atau langsung dibebaskan oleh tuannya, mereka boleh memeluk islam atau boleh tetap dalam agamanya.

    Adakah ajaran non muslim memperbolehkan musuhnya makan dan minum dirumahnya?, bagaimana ajaran di selain islam terhadap musuh musuhnya?,

    dipenjara, disiksa, itulah cara mererka terhadap musuh musuh mereka, dan lain dengan cara islam, musuh musuh kita tinggal serumah dengan kita, makan bersama kita, belajar Alqur’an dg kita, dan bila ia ingin tetap dalam kekafirannya maka kita tak punya hak memaksanya masuk islam walaupun ia tinggal dirumah kita dan sudah menjadi budak kita!
    Betapa agungnya ajaran Muhammad saw.

    namun tentunya perbudakan yg ada diluar islam sangat berbeda, walaupun statusnya tetap sama yaitu budak, namun hak dan kewajiban mereka jauh berbeda.

    dan islam tak membenarkan perbudakan pada sesama islam, juga terhadap kafir dzimmiy (non muslim yg tak memerangi islam), perbudakan hanya pada kafir harby (kafir yg memerangi dan membantai muslimin) itupun dengan sangat santun, tak ada kafir harby yg dipenjara, mereka jika berbahaya maka dihukum mati, jika tidak maka dijadikan budak, yg haknya jauh lebih baik dan mulia daripada pembantu pembantu masa kini.

    riwayat shahih Bukhari ketika seorang budak dipukul oleh tuannya maka ia mengadu pada Rasul saw, maka Rasul saw menjalankan Qishash, budak harus menampar tuannya, maka sebagian orang berkata : \"Bagaimana budak menampar tuannya wahai Rasulullah?\", Maka Rasul saw bersabda : demikianlah Qishash.

    demikian perbudakan dalam islam.

    mengenai pembantu yg diperbudak di arab sana, di malaysia, dan juga di negeri barat, hal itu lepas dari tuntunan islam, sebagaimana kita juga memahami betapa kejamnya orang bule menyiksa orang kulit berwarna yg diperbudak, dibantai, disiksa, diperkosa, dibakar, dibunuh,

    dan mereka itu [b]padahal sama sama abdi gereja [/b]

    mengenai Ibu Inang (ibu susu) itu ada dimana mana dan bukan hanya dalam islam, di negara baratpun ada ibu susu, di indonesia dan didunia, namun Islam mengatur nasabnya, tentunya ini diperuntukkan bagi mereka yg tak punya Asi, atau sibuk bekerja, atau sebagaimana Nabi saw yg sudah tak berayah, maka Ibunya menyusukannya pada halimah sa\’diyyah, dg tujuan lebih terjaga dari gangguan kejahatan orang, yg kota makkah saat itu adalah kota persinggahan banyak Qabilah dan negara.

    jika anda mengatakan bahwa Ibu susu adalah bagi mereka yg kaya raya, tentunya tidak,karena Ibunda sang nabi saw adalah bukan orang kaya raya, bahkan ia tak bersuami.

    mengenai pertanyaan anda :
    1. perbudakan masih dibahas di Alqur\’an berarti masih ada, tentunya bukan demikian, perbudakan dengan cara islami sebagaiaman dijelaskan diatas membuat orang akhirnya segan dengan perbudakan itu sendiri, para sahabat mulai membebaskan budak2nya, demikian dari generasi ke generasi hingga akhirnya perbudakan terhapus dari islam.

    namun Alqur\’an tetap membahasnya, jika suatu hari kelak terjadi pembantain non muslim pada muslimin, lalu muslimin mengadakan pembelaan lalu menang, maka syariah Islam tetap menuntut muslimin mengambil cara hamba sahaya daripada penjara dan penyiksaan.

    mengenai menyusui dg Asi, bukan hal yg wajib dalam islam, namun hal itu diperbolehkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #95702441
    abouedipoo himura
    Participant

    hmmm….ternyata hamba sahaya dalam islam adalah metode perlakuan atas tahanan perang sekaligus media dakwah…benar-benar tidak terlintas d pemikiran sy sebelumnya tt pemahaman hamba sahaya ini…tp soal hamba sahaya yg bersuami yg dinikahi ini sy sudah pernah di dapat penjelasan sblmnya

    soal inang susu, sy jg tidak banyak tahu …selain nasab berlaku setelah 3 isapan ASI oleh bayi,…mengenai tata cara nya sy merasa tentunya orang yg menyusui anak kita, harus kita biayai…karena ASI itu dari darah dan daging manusia yg butuh makan dan minum…kecuali memang bila ada yg iklas begitu saja…trus terang sy tidak tahu apa-apa tt ini…hanya sy yakin ASI lebih baik dari susu formula

    kebetulan bicara soal nasab

    mohon penjelasannya Q.s 4:23

    sepupu, anak saudara ibu bapak saya, adalah bukan mahram saya
    sehingga sy halal menikah dengan sepupu…
    sehingga haram bagi sepupu sy untuk buka aurat d depan saya…
    ada juga tmn akwat sy yg tidak ketat akan menutup auratnya d depan sepupu pria nya…karena mereka tinggal satu rumah dan memang sudah besar bersama…walau tidak sesusuan
    tp tentu nya tidak menutup aurat atas saudara sepupu ini haram, bukan begitu habib?

    sy jadi ingat kenapa ibu sy suka banget menyusukan ponakan-ponakan nya, ternyata agar kami sekeluarga lebih terikat…tidak perlu menutup aurat sesama saudara sesusuan…

    tp tentunya hal ini tidak mengacaukan nasab seseorang kan habib?
    bukankah tindakan ibu sy tidak menyalahi ajaran Islam? dan boleh sy anjurkan kpd istri sy nanti?

    Smg Tuhan sy melimpahkan rahmat bagi Anda yg terus membagi ilmu kpd sy…wassalmkm habib

    #95702477
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai penjelasan pada surat 4 : 23 jelasnya begini :
    Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, atau pakaian bebas lainnya, dan haram menikah dengan mereka.

    yaitu wanita yg muhrim adalah :
    dari keluarga darah daging sendiri
    1. Ibu
    2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
    3. putri kandung
    4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
    5. saudara kandung
    6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
    7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
    8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)

    dari periparan
    1. mertua (ibu dari istri)
    2. putri dari istri
    3. menantu (istri dari putra)
    4. Istri dari ayah (ibu tiri)

    dari persusuan
    1. wanita yg disusui istri (anak suson)
    2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
    3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
    4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)

    nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).

    mengenai menyusui itu memang salah satu cara untuk bisa lebih bebas bergaul dengan keluarga jauh atau orang lain yg bukan muhrim, namun hal itu ada bahayanya juga, yaitu jika tak tercatat, maka masalah pernikahan antar keluaga, atau antar saudara susu akan bermasalah, jika tak diketahui bahwa antara mereka ada ikatan suadara susu, maka biasanya hal itu dicatat dan diketahui keluarga hingga tak terjadi pernikahan diantaranya.

    memang sulit masa kini menjaga hal ini, karena memang hal ini sudah mulai asing dalam islam, namun saya kagum dengan saudara saudari kita di Sydney australia, baru baru ini gerakan islam dahsyat disana, Insya Allah saya akan kunjung dalam waktu dekat ini kesana atas undangan mereka, belum lama ini salah seorang mereka kunjung ke majelis saya di Masjid Almunawar, ia bercerita bahwa islam disana benar benar teguh dengan ajaran islam,

    ketika kaum wanitanya masuk islam maka mereka sudah langsung berjilbab dan tak mau bercampur bebas dg non muhrim, ketika ditanya mereka menjawab : \"saya mau masuk islam dan saya siap menerima aturan Allah pada saya\",

    Masya Allah…, Luar biasa sekali, yg prianya mengadakan semacam bimbingan agama untuk anak anak mereka, dan mendatangkan guru Alqur\’an dari Turki untuk mengajar hafalan ALqur\’an tuk anak anak mereka, dibuat paket, sekian tahun harus mesti hafal Alqur\’an,

    maka anak anak muslim disekolahkan disana sore hari, ada yg mengambil seminggu sekali, ada yg seminggu dua kali, ada yg setiap hari, ada yg paket menghafal 10 Juz, ada yg 5 Juz, ada yg seluruh Alqur;an,

    masya Allah.., padahal mereka cuma beberapa belas orang saja, kita malu sekali.., semoga ALlah swt memperbaiki generasi muda mudi kita khususnya di Indonesia ini, hingga menjadi generasi pecinta Alqur;an dan sunnah, amiin.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam

    #95702520
    abouedipoo himura
    Participant

    \" mengenai menyusui itu memang salah satu cara untuk bisa lebih bebas bergaul dengan keluarga jauh atau orang lain yg bukan muhrim, namun hal itu ada bahayanya juga, yaitu jika tak tercatat, maka masalah pernikahan antar keluaga, atau antar saudara susu akan bermasalah, jika tak diketahui bahwa antara mereka ada ikatan suadara susu, maka biasanya hal itu dicatat dan diketahui keluarga hingga tak terjadi pernikahan diantaranya\"

    selama tercatat, diketahui pihak-pihak keluarga maka menyusukan anak saudara kandung boleh dilakukan, untuk mempererat tali hubungan kekeluargaan dan memperkecil/menghilangkan status haram dalam hal aurat yg terbuka khusus wanita

    demikian sy simpulkan atas penjelasan habib

    soal warga ausie, sy sepakat
    sy jg punya kerabat di sydney…mereka bahkan sudah jadi WN sana…dan semua sepupu ayah sy yg disana, mengambil istri dari kampung halaman kami, bukittinggi…karena lebih terjaga tentunya

    sedangkan soal bule sana, sy pernah punya bos orang ausie…mereka itu strict banget dan logic banget…

    maka tentunya bila orang macam itu, selain memang dapat rahmat, dgn kebiasaan mereka yg andalkan logika banget, tentu lebih gampang menerima tauhid daripada trinitas…lebih paham pentingnya keberadaan agama dari pada tidak beragama…lebih gampang merasakan ada sesuatu yg kurang saat logika berkembang tp rohaninya dangkal…

    memang matahari akan terbit dari barat…someday

    #95702543
    Munzir Almusawa
    Participant

    Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.