Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Transaki
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
June 26, 2008 at 9:06 pm #109913240Muhammad Zaenal AbidinParticipant
assalamu\’alaikum
Semoga Alloh Ta\’ala menganugerahkan kesehatan dan keluhuran derajat di sisi Nya, aamiin.
Habibana yg ana mulyakan, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan terkait pekerjaan ana di bangian pengadaan barang:
1. Temen ana (masih satu kantor) nawarin barang kebutuhan kantor ke ana melalui perantara dia. Barang2 tersebut memang susah di dapat karena stoknya sedikit di supplier. dia nawarin bisa dapatin barang tersebut dari temen dia, dan temennya itu juga adalah salah seorang karyawan berpengaruh di sebuah perusahaan bumn yg punya chanel ke berbagai supplier. Temen ana yang sekantor itu nawarin harga yg cukup mahal karena dia minta sumsi/perjanjian bahwa harga tersebut sudah termasuk komisi untuk dia dan dia juga mau ngasih komisi untuk ana. Apa transaki hal ini dibolehkan? apa boleh ana nerima komisi dari dia? hal ini seperti ana beli di seorang perantara (calo barang)2. Staff supplier menawarkan ke ana untuk menjalin kerjasama dengan supplier tsb dalam pembelian kebutuhan kantor dengan asumsi harganya dinaikkan untuk menarik komisi bagi supplier/staff dari supplier juga bagi ana? itung2 ongkos cape pengurusannya… halalkah habibana?
3. mohon doanya semoga dijauhkan dari barang2 yg haram
syukron katsir
June 26, 2008 at 10:06 pm #109913242FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saran saya, baiknya bila tak mungkin anda meluruskan tugas anda dan menghindari hal tersebut di tempat anda bekerja, maka cobalah pindah tugas ke bidang yg lain, paling tidak anda tak terlibat langsung dalam penyelewengan tersebut, dan anda terus mencoba untuk mendapatkan pekerjaan yg lebih baik dan bersih di tempat lain.
terkecuali bila anda sanggup menafkahi rumah tangga tanpa terikat pd pekerjaan itu, maka tinggalkanlah sejauh jauhnya sebagaimana anak panah lepas dari busurnya..
namun sementara anda terjebak kebutuhan maka bertahanlah dulu sambil terus berusaha keras mendapatkan lapangan pekerjaan ditempat lain, dan banyaklah bersedekah untuk sedikit membantu mensucikan hal tersebut.
saya akan membantu mendoakan anda, dalam kesendirian dan di majelis majelis, dimana doa tak tertolak, percayalah dalam waktu dekat permasalahan anda akan tuntas dengan indah…[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=292&lang=id#292Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.