Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahanan keridhoan Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kebahagiaan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai bertijarah dengan orang yg penipu tidak ada larangannya dalam syariah karena hal itu bukanlah dari syarat sah nya jual beli, namun yg bermasalah adalah berdagang dengan penipu yg dirisaukan akan merugikan banyak orang dan kita malah menguntungkannya, hal ini ada di bahas dalam bab jinayat (pidana) yaitu mengadakan hubungan dagang dengan orang yg membahayakan muslimin, seperti menjual senjata pada perampok dll, tentunya hal ini dilarang dan berdagang dg mereka akan membuat kita terlibat dalam penipuan dan kejahatannya.
2. dalam perdagangan yg dikecualikan adalah bila yg diperdagangkan adalah hal hal yg sangat dibutuhkan, misalnya apotik, ambulans, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan hal hal yg bersifat darurat dan di wilayahnya tak ada kecuali hanya dia yg memiliki jasa tersebut, maka sebaiknya jangan ditutup saat jumat, karena akan mencelakakan muslimin yg dalam keadaan darurat.
namun selain daripada itu boleh boleh saja ditutup sebagai syiar dan itu tak menyalahi syariah bahkan syariah mendukungnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam