Home Forums Forum Masalah Fiqih Transaksi Dagang

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73605639
    Hendra Fakhrurrozy
    Participant

    Assalamu\’alaikum warohmatulloh wabarokatuh Al habib Munzir,

    Semoga habib berserta keluarga juga seluruh team majelis rasululloh senantiasa dalam lindungan Alloh Subhanahu wata\’ala.

    Langsung saja ya bib, saya mau bertanya;
    1) Bagaimanakah hukumnya berkongsi usaha dagang dengan orang2 yg sudah jelas kejelekan akhlaknya(Penipu)?

    2) Benarkah langkahnya jika dalam kegiatan berdagang (baik dalam hal jasa atau barang) kita sempatkan untuk hari jum\’atnya diliburkan (tidak ada transaksi sama sekali), atau baru membukanya setelah sholat jum\’at dalam rangka dakwah ke dalam (karena masih banyak karyawan yg jarang sholat) juga dakwah ke luar?

    Demikian beberapa pertanyaan dari saya, insya Alloh kalau habib tidak keberatan akan menyusul beberapa pertanyaan lanjutan.

    Atas segala penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih

    #73605650
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahanan keridhoan Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. mengenai bertijarah dengan orang yg penipu tidak ada larangannya dalam syariah karena hal itu bukanlah dari syarat sah nya jual beli, namun yg bermasalah adalah berdagang dengan penipu yg dirisaukan akan merugikan banyak orang dan kita malah menguntungkannya, hal ini ada di bahas dalam bab jinayat (pidana) yaitu mengadakan hubungan dagang dengan orang yg membahayakan muslimin, seperti menjual senjata pada perampok dll, tentunya hal ini dilarang dan berdagang dg mereka akan membuat kita terlibat dalam penipuan dan kejahatannya.

    2. dalam perdagangan yg dikecualikan adalah bila yg diperdagangkan adalah hal hal yg sangat dibutuhkan, misalnya apotik, ambulans, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan hal hal yg bersifat darurat dan di wilayahnya tak ada kecuali hanya dia yg memiliki jasa tersebut, maka sebaiknya jangan ditutup saat jumat, karena akan mencelakakan muslimin yg dalam keadaan darurat.

    namun selain daripada itu boleh boleh saja ditutup sebagai syiar dan itu tak menyalahi syariah bahkan syariah mendukungnya.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.