Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Ttg shalat
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 15 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 30, 2009 at 7:07 am #159269221riko supriadiMember
Assalamu\’alaikum Wr. Wb semoga Habib dan kluarga dalam rahmat dan kemulian selalu tanpa terkurang sesuatu apapun.Habib ane yang dhaif mau tanya?
1.Apakah hukum bcaan imam ktika shalat dzuhur dan ashar bcaan ayatna dikeraskan laksana shalat maghrib,isya,shubuh..Dan bcaan ayatna krang tartil,apakah kita ikut jamaah dia atau kluar dari jamaah?
2.Ketika kita shalat memakai kain,ktika sujud kan klihatan antara betis dan lutut,apakah itu dapat membatalkan shalat,kan batas aurat laki2 dr pusat sampai lutut?
3.Amalan/perbuatan apa supaya kita terhindar dari perbuatan keji dan munkar?
Demikian pertanyaan dr yg dhaif ini,mhon maaf bila ada prktaan yang dpt menyinggung habib.Atas jawabannya ane haturkan sukron katsiro…
Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.
SupriadiJuly 31, 2009 at 5:07 pm #159269233riko supriadiMemberAssalamu\’alaikum Wr. Wb. Semoga Habib selalu trcrahkan rahmat dr Allah SWT yg tak akan ada henti2nya.Maaf sebelumnya… Ane cuma mau tanya,Habib ane tidak menemukan jawaban atas pertanyaan ini,yaitu yg subjectnya \"ttg shalat\"?Maaf sebelumnya telah merepotkan Habib…
Seblum dan sesudahnya sy ucapkan sukron katsiro.
Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.July 31, 2009 at 5:07 pm #159269232Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak diajarkan oleh Rasul saw, jika dilakukan karena tidak sengaja maka sunnah sujud sahwi, jika karena tidak tahu maka tidak menjadi dosa, jika sengaja maka makruh hukumnya dan ingkar sunnah, jika sengaja ingin melanggar sunnah maka batal shalatnya.
shalat bermakmum pada mereka dan imam yg bacaannya kurang tartil tetap sah, kecuali jika ia tidak fashih membaca fatihah dan membuatnya berubah makna, maka tidak sah bermakmum padanya.2. hal itu tidak membatalkan shalat, karena yg membatalkan shalat adalah jika terlihat auratnya dari sebelah atas pakaiannya,
misalnya anda memakai pakaian yg terbuka kancing dadanya terlalu banyak, maka saat rukuk terlihatlah pusar kita dari luar, maka batal shalatnya.berbeda dg sarung, tentunya aurat kita dari lutut keatas terlihat dari bawah, namun itu tidak membatalkan shalat dan tdk disebut membuka aurat.
demikian pula pada pertanyaan anda, orang yg memakai sarung tanpa menggunakan celana panjang, maka saat sujud terlihat dari belakang hingga belakang lututnya, namun hal itu dimaafkan
3. menyempurnakan shalat dan menambah khusyunya, memahami makna bacaan bacaannya dan menjiwainya, hal itu akan memadamkan satu persatu keinginan keinginan berbuat dosa di hati.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
July 31, 2009 at 5:07 pm #159269236riko supriadiMemberArsalamu\’alaikum Wr. Wb maaf Habib baru aja ane chek sdh ada blasannya mungkin td Habib sedang membalasnya,jd blm muncul jawabannya.
Sukrom katsiro y Habib…
Wassalamu\’alaikum Wr. WbJuly 31, 2009 at 6:07 pm #159269239Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.