Home Forums Forum Masalah Fiqih Uang Claim ke kantor

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #112280371
    Mohammad Zamroni
    Participant

    Assalamualikum warahmatullohi wabarokatuh….
    shalawat serta salam semoga tercurah limpah kepada baginda Rosulullohi Akhiruzzaman muhammad SAW
    dan semoga habib Mundzir beserta keluarga selalau di rahmati oleh Allah SWT , amiin .
    Habib Mundzir yang saya Mulyakan. saya hendak menanyakan masalah hukum yg berkaitan dg:

    1. PENERIMAAN UANG CLAIM/REMBESAN. suatu misal: saya di berikan Jatah oleh kantor untuk tugas ke luar kota dg biaya Hotel Maksimum 300 ribu, akan tetapi saya mencari hotel dg harga di bawah 300 ribu( misal 120 ribu), namun saat akhir bulan … saya Claim/ tagih ke Kantor untuk uang Hotel sebesar 300 ribu tsb.

    dan saya Mohon do\’a dari habibina dan para pecinta Majles Rosul smoga tercapai cita-cita saya.amin
    mohon sekiranya Habib mundzir dapat meluangkan waktunya untuk menjawab pertanyaan tsb.
    Terimkasih atas waktunya ya Hbibina..

    Wassalamualikum warahmatullohi wabarokatuh

    #112280374
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, semoga berkenan atas jawaban saya

    Mohon maaf sebelumnya, setahu saya untuk reimburs biaya dinas luar kota, pihak perusahaan akan meminta kuitansi asli pembayaran sewa hotel, makan, tol, dll.
    jadi pihak perusahaan hanya membayar berdasarkan kuitansi/sebesar yang dikeluarkan si karyawan.

    Namun jika seperti yang saudara sampaikan, apakah perusahaan merasa dirugikan dan anda mengambil keuntungan? jika ya, maka tidak dibenarkan melakukannya.Namun jika kedua belah pihak tidak merasa merugi maka hal itu boleh saja. Lain hal jika berupa hadiah/bonus, tidak mengapa mengambilnya dan hal itu adalah lumrah. wallahu a\’lam

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.