Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, semoga berkenan atas jawaban saya
Mohon maaf sebelumnya, setahu saya untuk reimburs biaya dinas luar kota, pihak perusahaan akan meminta kuitansi asli pembayaran sewa hotel, makan, tol, dll.
jadi pihak perusahaan hanya membayar berdasarkan kuitansi/sebesar yang dikeluarkan si karyawan.
Namun jika seperti yang saudara sampaikan, apakah perusahaan merasa dirugikan dan anda mengambil keuntungan? jika ya, maka tidak dibenarkan melakukannya.Namun jika kedua belah pihak tidak merasa merugi maka hal itu boleh saja. Lain hal jika berupa hadiah/bonus, tidak mengapa mengambilnya dan hal itu adalah lumrah. wallahu a\’lam
Wassalam,
AdminIII