Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Uang jasa
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 12 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 3, 2012 at 11:02 pm #204626615NawatMember
Assalamu\’alaikum
Smga habib selalu diberi kshatan,keberkahan dan selalu dirahmati Allah swtBib saya mau tanya ,sblmnya mnt mav kalau telah mengganggu istrht habib
1. kan Ada seorang yg pinjam uang ke KAS RT ,tapi dengan syarat jasa 5% stiap bulannya ,kalau blm bisa mengembalikan harus ngasih jasa 5% stiap bulanya smpai lunas,,apakah ini termasuk riba dan berdosa bib?
Karena ada tambahan pengembaliannya2.Apakah sama bib
Bunga dengan jasa itu?Dan mh0n doanya bib agar kami bisa membantu ortu kami untuk melunaskan hutang
,Terima kasih bib smga habib sehat wal \’afiat.
Wassalamu\’alaikum
February 4, 2012 at 2:02 am #204626623Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
1. hal itu bukan riba saudaraku, ia adalah jasa, namun islam melarang fihak piutang memberatkan fihak penghutang, ia tidak boleh menagih dg paksa dan harus memberi kebijaksanaan, walaupun harus mengembalikan lebih dari pinjaman, hal itu jasa jika ada kata bunga dalam perjanjian, bagaimana hal itu disebut jasa?contohnya begini, amir ingin meminjam uang pada budi 10 juta, budi berkata : uang ini uang modal usaha saya, uang sejumlah ini setiap bulannya menghasilkan 500 ribu keuntungan saya, kalau kamu mau pinjam maka sanggupkah kamu melebihkannya 500 ribu setiap bulan?, karena jika saya pinjamkan tanpa keuntungan, saya rugi..
maka amir menyetujui.ini contoh uang jasa.
namun budi tidak punya hak menagih budi dan mendesaknya dg tambahan tambahan lagi mempersulit amir, kecuali ada kesepakatan dari amir, yg misalnya berkata : saya pinjam uang 10 juta ini dari kamu, saya siap membayar jasanya 500 ribu setiap bulan sampai bisa melunasinya, jika saya telat membayar 1 hari maka saya siap menambah 50 ribu perharinya.
maka ini masih dalam lingkupan jasa, tidak termasuk riba.
2. jasa dg riba hampir sama, cuma berbeda di lafadz perjanjian saja, karena bunga bukan hanya simpan pinjam, tapi jual emas dg emas hukumnya riba, jual perak dg perak hukumnya riba, jual uang dg uang hukumnya riba, kecuali jika beda mata uang, atau ada jasa tertentu.
misalnya 100 ribu pecahan seribuan dijual 110 ribu, ini bukan riba, karena sipenjual butuh waktu dan tenaga untuk mengumpulkan pecahan seribuan, ini uang jasanya, maka itu bukan riba, tapi jasa.
tiga hal yg menjadi riba, penjualan emas dengan emas, perak dg perak, dan yg terakhir uang dg uang.yaitu simpan pinjam yg ada pada perjanjiannya kalimat bunga sekian persen.
untuk hutang perbanyaklah doa ini
[size=4]
[b]اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ ، وَاَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَاَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَاَعُوْذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ * [/b][/size]
[i][b]
Wahai Allah sungguh aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan, aku berlindung kepada-MU dari kelemahan dan kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu daripada sifat pengecut dan sifat kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari terjebak oleh hutang-hutang dan didholimi oleh penguasa[/b].[/i]ketika Rasul saw masuk ke masjid, maka terlihatlah seorang lelaki dari Anshar yg bernama Abu Umamah ra, maka bersabda Rasulullah saw : Wahai Abu Umamah, mengapa kulihat maku duduk di masjid di selain waktu shalat..?”, ia menjawab : “gundah.. aku dijerat hutang wahai Rasulullah..”, maka bersabda Rasulullah saw : ”maukah kau kuajari kalimat yg jika kau ucapkan maka Allah akan menghilangkan gundahmu dan terselesaikan hutangmu?”, maka Abu Umamah ra : “ajari aku wahai Rasulullah..”, maka Rasul saw bersabda : “Jika di pagi harimu dan sore harimu ucapkanlah : Allahumma inniy…dst.
Maka berkata Abu Umamah ra : kulakukan itu maka Allah menghilangkan gundahku dan dan terselesaikan hutangku” (Hadits hasan). (Al Adzkar Imam Nawawi)
semoga Allah swt menggantikan segala musibah itu dg anugerah, wahai Allah sungguh firman Mu adalah sumpah Mu yg Kau sampaikan pada kami, bahwa : SUNGGUH BERSAMA KESULITAN ADALAH KEMUDAHAN, DAN SUNGGUH BERSAMA KESULITAN AKAN DATANG KEMUDAHAN (Al Insyirah 6-7)
maka Demi sumpah Mu itu Wahai Allah segerakanlah bergantinya musibah mereka dg kemudahan dan anugerah, amiin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
February 10, 2012 at 1:02 pm #204626896NawatMemberAamiin.alfatihah
Makasih habib atas doanya dan jwbnya
Mav bib mau tnya lagi
1 .kalau yg pinjam perorangan,tapi yang menentukan pengembalian uangnya adalah sipemberi pinjaman
Misal
-Amir : saya mau pinjam uang kamu 1 jt bud?
-budi :iya boleh asalkan kembalinya 1 jt 100 .
Dan amir mau menerimanya,Apakah itu termasuk riba bib?
2. Si A mpunyai tanaman padi ,terus Si B menawar tanaman padi itu ,,misal ditawar 10 jt 1 hektarnya,dan Si A menerimanya,namun tanaman padi itu belum waktunya panen sehìngga msh menunggu beberapa hari.dan Si B memberikan DP 1 JT pada si A,nanti jika si B jd membeli,uang sisanya diberikan kalau sudah panen,gimana hukumnya bib bleh atau tidak ?
Sebab dimasyrakt kami jual belinya tanaman padi kadang sprti itu
Dan ana mh0n di ijazahi sanad akhlaak,sanad mahabah,dan Alqur\’an serta dzikir yg lainya bib!
February 10, 2012 at 2:02 pm #204626909Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. itu jasa, selama tak ada sebutan : tapi BUNGANYA sekian. maka masuk dalam riba dg sebutan itu.2. jika ada fihak yg dirugikan, maka hal itu dosa besar saudaraku, jika memang petani mau menjualnya dg cara itu tanpa kerugian, misalnya jika ia tk menjualnya, maka saat panen para tengkulak diperintah membeli darinya semurah murah harga, ringkasnya jika ia tak menjual secara lebih dulu sebelum panen, maka saat panen ia akan ditindas karena tak mau menjualnya sejak sebelum panen, maka ini masuk hukum jinayat, yaitu penipuan pidana.
3. saya Ijazahkan sanad akhlak yg diucapkan oleh Rasul saw : Addabaniy rabbiy fa ahsana ta\’diibiy (aku diajari akhlak oleh Allah dan sebaik baik akhlak adalah akhlakku)
ketika mendengar ini sayyidina Ali kw berkata : aku beradab dg adabnya Rasul saw maka sebaik baik akhlak adalah akhlakku (karena belajar akhlak dari Rasul saw), dan sanad selanjutnya memakai kalimat sayyidina Ali kw sebagaimana sanad ini sambung menyambung hingga imam hasan al bashri yg berkata : Aku beradab dg adabnya Ali bin Abi Thalib, dan Ali bin Abi Thalib berakhlak dg tuntunan nabi saw, maka sebaik baik baik akhlak adalah akhlakku., demikian seterusnya sanad ini hingga kini.
saya ijazahkan kepada anda, dari guru mulia kita, yg bersambung sanad akhlak ini hingga Rasul saw.
wahai saudaraku, saya mencintai anda dan karena Allah swt, maka bacalah setiap habis shalat Allahumma a\’inniy alaa dzikrika wa syukrika wa husni ibaadatika. (Wahai Allah bantulah aku untuk memperbanyak dzikir pada Mu, dan memperbanyak syukur pada Mu, dan menyempurnakan ibadahku.).
dikatakan orang yg mempunyai sanad akhlak ini, Allah tak akan mewafatkannya sebelum Allah bimbing akhlaknya sebaik baiknya, hingga ia wafat sudah berakhlak dg akhlak Rasul saw.
saya Ijazahkan sanad mahabbah kepada anda, yg bersambung sanad (untaiannya) kepada Rasul saw hingga anda berpadu dalam orang orang yg dicinta Rasul saw,
wahai saudaraku, saya mencintai anda karena Allah, maka ucapkanlah setiap habis shalat : Allahumma a\’inniy ala dzikrika, wasyukrika wa husni ibaadatika I(Wahai Allah, bantu aku dalam dzikirku pada Mu, dan bersyukur pada Mu, dan memperbaiki ibadah pada Mu).
ucapan ini hamba ijazahkan pada anda, dan saya terima dari guru mulia, dari guru beliau sampai pada Rasul saw, yg bersabda pada Sayyidina Muadz bin Jabal ra : Wahai Muadz, Aku mencintaimu karena Allah , maka ucapkanlah setiap selesai shalat : Allahumma a\’inniy ala dzikrika, wasyukrika wa husni ibaadatika, maka kemudian sayyidina muadz ra mengucapkannya pada muridnya, dan muridnya mengucapkannya pada muridnya pula, demikian sanad ini hingga kini.wahai saudaraku, saya mencintai anda dan karena Allah swt, maka bacalah setiap habis shalat Allahumma a\’inniy alaa dzikrika wa syukrika wa husni ibaadatika. (Wahai Allah bantulah aku untuk memperbanyak dzikir pada Mu, dan memperbanyak syukur pada Mu, dan menyempurnakan ibadahku.).
saya Ijazahkan kepada anda sanad Alqur\’anulkarim dalam tujuh Qira\’ah, seluruh sanad hadits riwayat Imamussab\’ah, seluruh sanad hadist riwayat Muhadditsin lainnya, seluruh fatwa dan kitab syariah dari empat Madzhab yaitu Syafii, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan seluruh cabang ilmu islam, yg semua itu saya terima sanad ijazahnya dari Guru Mulia Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin Hafidh, yg bersambung sanadnya kepada guru guru dan Imam Imam pada Madzhab Syafii dan lainnya, dan berakhir pada Rasulullah saw.
saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a\’lam.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.