Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #111404087
    fuad
    Participant

    assalam muaikum beb,saya mau ber tanya lg
    apa hukum nya kita jual beli mata uang,misalnya jual beli dollar,trus jual beli mata uang sendiri,contoh uang seratus perak th 1992 dijual gdn harga 10000 ribu,apa hukumnya?sukron beb sebelumnya

    #111404097
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]1. Tukar menukar yg menjadi riba hanyalah pada tiga hal, Yaitu pertukaran emas, perak, dan makanan dg makanan. dan tak ada pertukaran yg riba selain dg 3 hal diatas.
    tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak dan makanan dengan jenis makanan yg sama, misalnya beras dengan beras, kurma dengan kurma. dan uang termasuk kepadanya, misalnya pertukaran rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar, mesti menepati 3 persyaratan :
    a. Tidak menunda pertukaran
    contoh sebaliknya adalah berkata penjual : \"saya jual sekarung beras ini dengan sekarung beras yg sama dg penundaan hingga satu bulan\", berkata pembeli : \"saya terima\". maka pertukaran ini riba, karena ada penundaan, (sekali lagi saya ingatkan bahwa ini hanya pada tiga macam pertukaran, tidak termasuk kedalamnya pertukaran uang dengan barang misalnya, maka tidak termasuk riba)

    b. saling mengambil barang yg ditukarnya ditempat jual beli.
    contoh sebaliknya adalah berkata penjual : \"saya jual sekarung beras ini dengan sekarung beras yg sama\", lalu berkata pembeli : \"saya terima\", lalu mereka berpisah tanpa membawa masing masing barangnya. maka pertukaran ini riba, karena disyaratkan mengambil barangnya masing masing, lain lagi bila setelah mengambilnya dan perjanjian selesai, maka ia menitipkan dulu barang itu pada penjual, maka ini bukan riba.

    c. sama beratnya.
    contoh sebaliknya : berkata penjual : \"saya jual padamu emas 5 Gram ini dengan yg sepertinya dua kali lipat\", lalu berkata pembeli : \"saya terima\". maka pertukaran ini riba, karena berbeda beratnya.
    contoh lain bila saya menukar selembar uang 10.000 rupiah dengan uang pecahan 100 rupiah hingga berjumlah 10.000 rupiah, maka disyaratkan tidak menunda jual beli, dan tidak membiarkan uang itu dg menunda untuk segera mengambilnya, walaupun boleh saja saya mengambilnya lalu menitipkannya kembali pada si pembeli misalnya, ini sudah berbeda pembahasannya,
    dan disyaratkan pula agar tak menambah jumlahnya, misalnya saya harus membeli selembar uang 10.000 rupiah dengan recehan 10.000 ditambah 500 rupiah, ini riba. demikian pula sebaliknya.
    walaupun boleh saja setelah terjadi pertukaran maka si penjual meminta upah 500 rupiah atas jasanya misalnya, karena ia telah mengumpulkan pecahan 100 rupiah dengan susah payah, atau ia telah mencari selembar 10.000 rupiah dg susah payah, maka kita membayar jasanya, bukan menambah nilai tukarnya, atau saya memberinya hadiah 500 rupiah maka itu boleh boleh saja.

    pertukaran yg kedua adalah pertukaran yg berbeda :
    emas dengan perak atau perak dengan emas, dan makanan dengan makanan yg lain jenis, disyaratkan hanya dua hal yg pertama diatas, yaitu tidak menunda pertukaran, dan saling mengambil barangnya ditempat, contohnya saya menukar rupiah saya dengan US dolar, maka haruslah mengambilnya ditempat, dan pembelian haruslah tanpa penundaan, dan dalam pertukaran antara mata uang yg berbeda ini, atau emas dengan perak, atau perak dengan emas, atau makanan dengan jenis makanan lainnya, boleh boleh saja mengambil untung, boleh boleh saja menukar sekarung beras dengan 10 karung kurma misalnya, namun syaratnya adalah dua syarat yg pertama (a dan b) lain dengan pertukaran rupiah dengan rupiah, atau emas dengan emas, atau perak dengan perak, atau makanan dengan jenis yg sama, maka disyaratkan 3 hal (a, b dan c) (sumber : Yaqutunafiis alaa madzhab Ibn Idris Bab Riba)

    terus terang saja Bab Riba ini sangatlah panjang, butuh lebih dahulu dijelaskan hukum jual beli, dg definisinya, 3 rukun jual beli, 4 syarat sah bagi penjual dan pembeli, 5 syarat sah barang yg diperjualbelikan, dan 13 syarat sah perjanjian jual beli, yg setiap poin butuh penjelasan luas pula, barulah membahas Bab Riba, dengan definisinya, hukumnya, syarat2nya dll, namun jawaban diatas saya singkat saja semoga difahami, dan boleh ditanyakan lagi bila ada yg belum difahami, karena Bab Fiqih mestinya diajarkan dengan temu muka.

    wallahu a\’lam.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=867&lang=id#867

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.