ya habib saya ingin bertanya kalau seandainya berumroh dengan uang yang subhat bagaimana hukumnya?
ya habibana semoga Allah SWT selalu memberikan habib sehat afiat yaa agar slalu mengajari kita dgn ilmu yang bermanfaat ilmu yang mendekatkan kita padaNya..
amin Allahumma amin
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,
mengenai umroh dg uang syubhat, maka hukumnya tiudak haram, namun syuhbat, ada pahalanya, namun tentu tak sempurna sebagaimana yg umrah dg uang yg halal
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.