Home › Forums › Forum Masalah Umum › UNDANGAN PERNIKAHAN
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
June 18, 2008 at 8:06 am #108145290MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiSalam sejahtera dan semoga Habib dalam lindungan ALLAH SWT.
Semoga jamaah Majelis Rasulullah dalam keadaan sehat wal\’afiat dan
baik selalu.Saya pernah di undang pada resepsi pernikahan teman se-kantor pada
saat menikahkah purtinya.Acaranya di langsungkan di salah satu gedung
/aula serba guna yang biasa di sewakan untuk acara-acara hajatan besar.
Di tempat tersebut berbaur undangan antara laki-laki dan perempuan.
Undangan yang datang lumayan penuh,sehingga tidak bisa kita hindari
adanya persentuhan/senggolan dengan yang bukan mahramnya.
Dan pada waktu menikmati hidangan yang di sediakanpun kita terpaksa
makan dan minum sambil berdiri.Karena memang tempat itu tidak di
sediakan bangku untuk undangan bisa duduk.
Alhamdulillah Bib,ana masih bisa jaga agar tidak menyalami pengantin
perempuannya,sedangkan yang pengantin laki ana salami.
Pertanyaannaya adalah:
1.Apa hukumnya melaksanakan resepsi undanagan pernikahan seperti
itu,yang berbaurnya antara perempuan dan laki-laki
2.Apa hukumnya makan dan minium sambil berdiri
3.Dosakah kita bila menyalami tangan pengantin perempuannya
4.Apakah boleh setelah kita mengetahui undangan yang sepreti itu
lagi tidak kita penuhi undangannya.
5.Bagaimana melangsungkan respsi yang menurut syara di perbolehkan.
6.Apakah Habib pernah mengalaminya,dan bagaimana Habib mengatasi
masakah ituMohon maaf bila ada kata yang salah
Demikian pertanyaan saya ini,semoga Habib dapat menjelasjan
dan memberi masukan bagi sayaWassalamu\’alaikum\’
GUNUNGPURTI-BOGORJune 18, 2008 at 1:06 pm #108145298FauzanParticipantAlaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang pernah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
mengenai kehadiran di acara itu sebaiknya dihindari, namun bila kita terikat dengan urusan lain yg merupakan kebutuhan kita dan memang mesti menghadiri yg semacam itu maka tak apa karena makan berdiri hukumnya makruh, walaupun ada pendapat yg mengatakannya haram karena tasyabbuh bilkuffar (meniru adat orang non muslim), namun jumhur ulama (pendapat terbanyak) mengatakan hukumnya makruh, bukan haram.teman saya pernah tejebak acara seperti itu, saya sarankan supaya berdiri saja dan pegang gelas air putih tanpa meminumnya (kalau tak mau kena makruh, karena perbuatan menghindari makruh adalah pahala sunnah).. lalu jumpa beberapa orang, asal kelihatan sudah hadir, lalu supaya ia permisi alasan ada acara lain.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4254&lang=id#4254Menyalami pengantin perempuan, hal itu sebaiknya dihindari semampunya dengan cara yang santun.
Mengenai resepsi, selama tak ada poin – poin yang bertentangan dengan syariah, maka boleh – boleh saja. Semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka aurat, ikhtilath, dlsb.
wallahu a’lam.Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.