assalammualaikum wrwb,
Habieb yang Mulia,
Mohon petunjuk habieb apakah haram hukum nya seseorang mendapat hadiah uang dari undian/promo suatu produk dan cara mengikutinya hanya mengirim bekas tutup botol bukan dari beli tapi dari bekas orang dan mengirimnya juga hanya memasukan ke dalam kotak tanpa biaya.
mohon penjelasan habieb terimakasih.
assalammualaikum wr wb