Home Forums Forum Masalah Fiqih UNDUR-UNDUR

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #103880757
    MUHAMMADAKROM
    Participant

    Asaalamu\’alaikum WR.WBR
    Habib Munzir ALmusawa
    Yang saya hormati dan cintai

    Lnagsung saja Bib saya mau tanya apa hukum makan \"Undur-undur.
    yang di percaya dapat mengatasi berbagai macam penyakit.
    Binatang ini hidup di tanah yang kering,dan berjalan mundur.
    maka ia di namakan :undur-undur.Biasanya ia di makan hidup-hidup atau
    di masukan ke dalam kapsul hidup-hidup yang telah di kosongkan.
    Mungkin Habib pernah mendengarnya.

    Terima kasih saya ucapkan kepada Habib.
    Semoga Habib selamat sampai di tanah air.
    Wassalamu\’alaikum

    #103880774
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    binatang undur undur diharamkan, demikian dalam madzhab syafii, karena ia termasuk hewan serangga, dan hewan serangga dikelompokkan sebagai mustaqdzar at (binatang yg menjijikkan dimasa nabi saw), maka haram hukumnya,

    boleh dijadikan obat jika untuk sakit yg tak ada penyembuh kecuali olehnya, namun pendapat saya pribadi, baiknya ia mencari obat yg halal, karena Rasul saw bersabda : \"Tiadalah Allah menciptakan penyakit kecuali Allah menciptakan penyembuhnya, kecuali kematian\" (Shahih Bukhari).

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.