alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
binatang undur undur diharamkan, demikian dalam madzhab syafii, karena ia termasuk hewan serangga, dan hewan serangga dikelompokkan sebagai mustaqdzar at (binatang yg menjijikkan dimasa nabi saw), maka haram hukumnya,
boleh dijadikan obat jika untuk sakit yg tak ada penyembuh kecuali olehnya, namun pendapat saya pribadi, baiknya ia mencari obat yg halal, karena Rasul saw bersabda : \"Tiadalah Allah menciptakan penyakit kecuali Allah menciptakan penyembuhnya, kecuali kematian\" (Shahih Bukhari).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam