Usaha dari Uang Haram
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Usaha dari Uang Haram
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 7 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 22, 2013 at 7:07 am #214607933AnonymousInactive
Assalamu\’alaikum Ya habib Munzir
Semoga Habib dan keluarga selalu di rahmati Allah.
Saya mau tanya Bib,
Kalo buka usaha dengan uang haram itu apakah keuntungannya juga ikut haram? misalkan gini, ada orang mencuri uang 2 juta, kemudian dijadikan modal usaha, terus orang itu mendapatkan untung dari usaha tersebut, apakah keuntungannya itu haram?
Syukron Bib atas jawabannya.
Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.
August 3, 2013 at 7:08 pm #214607959Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
sangat boelhs saudaraku, keculi anda akan mengaj, shalat sunnah dll
saya izinkan maulid muia tuuntuk anda dan teman,a mau dicetk bar dg versi tapa tamplan utamanya saya dan andapun boleh
ya saudaraku yg tercita, modal dan untungnya menjadi haram, menggaji dg unag it padahal usaha berbeda teteap hamarm diterima oleh pekerja itu
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.