Home Forums Forum Masalah Fiqih Usulan utk kita

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #116458298
    M. Fakhrurrozi
    Participant

    Ass.wr.wb.
    Semoga Allah melimpahi kberkhn kpd Habib&kel.Solawat&salam semoga t\’limpah utk Rasulullah,kel,sahabat&pecintanya.Amin.
    Habib,saya mohon ijin utk usul….
    Jamaah MR sdh terkenal santun2,demikian jg saat konvoi.Kalo blh usul,biar kesannya lebih baik lagi,bagaimana kalau kita tetap memakai helm?Ada 2 hal penting mnurut saya:
    1. Kita berikhtiar melindungi keselamatan diri.
    2. Kita menghormati polisi&hukum yg berlaku. Karena pengalaman saya pulang majelis,ada razia.Untung pake helm,kalo tidak pasti urusan. Sebaiknya menurut saya jangan menggunakan alasan ngaji utk tidak patuh hukum.
    Saya pribadi selalu pake helm.
    Selain itu,kalau konvoi ketemu lampu merah,mohon berhenti. Karena kalo kita tetap jalan,bisa mengganggu pengguna jln lain&menimbulkan kesan buruk terhadap Islam.
    Dg demikian kesan santun MR,makin bertambah lagi di masyarakat.
    Mungkin itu usulan saya,Bib…mohon tanggapan.

    Wss.wr.wb
    Salam hormat,

    Ozi

    #116458313
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Rahmat dan kesucian Jiwa semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai helm ini, telah keluar keputusan dari fihak kepolisian yg memperbolehkan mereka yg akan hadir majelis taklim dengan tidak memakai helm, kami telah mengadakan hubungan baik dg fihak polda metro jaya dan mabes polri.

    dan saya lihat hal itu merupakan syiar pula, karena peci putih adalah sunnah, mensyiarkan sunnah di jalanan sangatlah baik dan indah.

    dan saya kira tak ada hubungan antara akhlak dengan helm, karena helm itu peraturan negara, dan secara hukum syariah memperlihatkan sunnah jauh lebih baik dan berakhlak daripada yg memakai helm dan menutupi sunnahnya.

    dan kita tidak menentang peraturan karena fihak kepolisian telah mengizinkannya,

    namun yg mesti dijaga adalah ketertiban, terutama yaitu tidak menghalangi jalur orang lain yg akan melintas, yaitu mengambil posisi berjajar rapi disatu sisi, tidak kekiri dan kanan jalan, apalagi sampai melarang orang lain lewat, hal inis sungguh kemungkaran dan akhlak yg buruk..

    demikian pula untuk tidak melanggar lampu merah, terkecuali jika jamaah konvoi sedikit, sebaiknya terus melintas, demikian perintah para penegak hukum, mereka selalu merintahkan jamaah melintas walau lampu merah, sebagaimana para pejabat mendapat prioritas untuk menembus lampu merah, maka jamaah pengajian pun layak di prioritaskan,

    namun jika jamaah sangat banyak, maka saya sangat tidak setuju jika menerobos lampu merah, karena sangat lama dan menyusahkan orang lain, walau telah diberi izin prioritas namun baiknya kita menahan diri,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.