Assalamu\’alaikum wr wb.
Alhamdulillah, segala puji bagiNya yang telah memberikan segalanya untuk kita semua.
Langsung saja Bib ana mau tanya, masalah mandi wajib.
Salah satu perkara yang mewajibkan mandi adalah bertemunya dua khitanan ( iltiqo u khitanain), bagaimana kalau ketemunya dg ha il ( penghalang) misalnya kondom, apakah hal tersebut juga mewajibkan mandi?
Demikian yang ana tanyakan pada kesempatan ini,
Mdh2an habib dapat memberikan jawaban, dan semoga Alloh selalu memberikan hidayahNya kpd kita semua
Wassalamu\"alaikum wr wb.
Jika penis diberi penghalang (sarung karet) dan posisi penis masuk kedalam vagina, walaupun kulit penis tidak bersentuhan dengan kulit vagina maka wajib baginya mandi wajib/mandi junub.
Dan sebab dari mandi junub hanya dua, yaitu keluar mani dengan mimpi atau diluar mimpi dan bersentuhannya alat kelamin pria dengan alat kelamin wanita.
wallahu a\’lam
Wassalam,
AdminIII
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.