Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Waktu Puasa Ramadhan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 16, 2008 at 8:09 am #124028354Muhammad Nurul Munajat – Budi HariyonoParticipant
Assalamualaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah akhirnya saya punya kesempatan untuk bertanya di forum yang dimuliakan oleh Allah SWT ini.
Pertanyaan pertama saya adalah mengenai waktu berpuasa, yang sebagaimana kita ketahui bersama adalah dimulai sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari. Serta beberapa hadits lainnya yang menjelaskan penggunaan benang hitam dan putih, dan juga menyempurnakan puasa sampai tiba waktu malam. Namun yang ingin saya tanyakan adalah tentang perbedaan lama waktu fajar sampai matahari terbenam diberbagai belahan dunia, karena sebagaimana kita ketahui diberbagai tempat yang dekat dengan kutub, biasanya saat musim panas maka waktu siang lebih lama dan waktu malam lebih pendek dan begitu pula sebaliknya. Apakah ditempat2 tersebut puasa tetap mengikuti terbit dan terbenamnya matahari? Ada pula dikota Nord di Greenland, bahkan waktu siang bisa berbulan-bulan, bagaimana berpuasa dalam kondisi tersebut? Adakah hal-hal seperti itu diatur/ditemukan didalam Al-Quran dan hadits.
Pertanyaan kedua saya adalah, beberapa waktu yg lalu saya mendengarkan ceramah dari seorang pejabat mengenai keutamaan menggunakan sorban. Beliau menyampaikan bahwa sholat dengan menggunakan sorban lebih baik 70 derajat daripada tidak menggunakan sorban. Dan sebagaimana yang saya baca di forum ini, bahwa hadits yang menjadi dasar keutamaan sorban tersebut adalah doif dan palsu. Menurut ustadz bagaimana saya harus bersikap terhadap hal ini, apakah menyampaikan hal ini kepada pejabat tersebut? ataukah berdiam diri saja.
http://www.cysco.co.cc/2008/09/subuh-bersama-ustadz-anton-bachrul-alam
Terima kasih ustadz atas kesempatan yang telah diberikan. Salah dan khilaf mohon dimaafkan, karena saya juga baru-baru ini saja mulai belajar lebih dalam mengenai agama Islam.
Wassalamualaikum, Wr.Wb.
Budi HrSeptember 18, 2008 at 3:09 am #124028377Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. masalah waktu di belahan bumi kutub, adalah mengikuti waktu yg wajar di belahan bumi yg umum, yaitu 12 jam siang dan 12 jam malam, memang ada belahan wilayah lain yg siang dan malamnya sangat jauh berbeda, maka mereka diikutkan pada waktu yg umum dibelahan bumi, demikian jadwal shalatnya, demikian jadwal puasanya, demikian penentuan jumatnya, demikian penentuan haidnya, demikian penentuan bulan ramadhan dan hajinya, mereka diikutkan/mengikuti waktu belahan bumi yg umum diwilayah lainnya.2. masya Allah.. di forum ini mustahil anda temukan jawaban saya mendhoifkan sorban, justru saya menjawab mereka yg mengatakan sorban adalah dhoif, berikut jawaban saya di forum ini :
Lucu sekali pembahasan mereka ini,
saya jawab secara singkat saja, ketahuilah bahwa sorban itu bukan adat orang arab saja, tapi sunnah Nabi saw, Rasulullah saw memakai surban.1. dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata : Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).
2. dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)
3. para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya krn bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).
4. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah)
dan masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, mengenai hadits hadits dhoif itu yg disebutkan, seandainya kesemua hadits itu tidak ada, cukuplah hadits Nabi saw : \"Barangsiapa yg tak menyukai sunnahku maka ia bukan golongangku\" (Shahih Bukhari).
silahkan bantah sunnah Nabi saw, dan itu tanda keluarnya mereka dari ummat Nabi saw.
Imam Syafii mengeluarkan fatwa bila seorang muslim menghina sunnah maka hukumnya kufur.
mengenai Albaniy sungguh ia tak mempunyai sanad, ia adalah orang biasa yg menukil nukil hadits dari buku buku yg ada, ia bukan muhaddits dan tak berhak menilai hadits, karena ia tak punya satu sanadpun, bagaimana disebut muhaddits?
orang yg tak punya sanad maka fatwanya mardud (tertolak), hujjahnya dhoif dan tak bisa dijadikan dalil untuk berfatwa.
bukti dari kedangkalan pemahamannya adalah pengingkarannya atas sunnah sayyidina Muhammad saw yg jelas jelas teriwayatkan dalam hadits hadits shahih Bukhari, sedangkan Shahih Bukhari adalah kitab hadits terkuat dari seluruh kitab hadits..
selengkapnya di : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11771&lang=id#11771
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.