Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Waktu zakat fitrah
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 9, 2008 at 10:09 pm #122989119Harunul LutfiParticipant
Asslamu\’alaikum Wr Wb
Habib Munzir rahimahullah.
Saya ingin menanyakan ttg waktu dikeluarkan zakat fitrah. Dari mulai kapan bisa dikeluarkan. apakah harus menunggu dekat2 sholat \’Id , atau boleh selama bulan romadhanJazakumullah
September 10, 2008 at 1:09 am #122989126Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai terbenamnya matahari malam satu ramadhan, jika ia wafat sebelum terbenamnya matahari akhir ramadhan maka kewajibannya zakat fitrah terhapus,karena wajib seseorang mengeluarkan zakat fitrah dg syarat ia hidup dibagian ramadhan dan syawal, jika ia lahir malam satu syawal maka tak wajib baginya, walau boleh saja,
demikian juga jika ia sudah mengeluarkan zakatnya di bulan ramadhan, lalu ia wafat,maka hal itu jadi sunnah baginya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 11, 2008 at 2:09 am #122989164alie saifuddinParticipantAssalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
Bib saya ingin menanyakan antara lain :
1. Kapan kita bisa membayar zakat fitrah dan sampai kapan batas waktu maksimalnya
2. Bagaimana do\’anya zakat diri sendiri, istri, anak
Sekian, dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas perhatian dan jawabannya.Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.
September 12, 2008 at 5:09 pm #122989189Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, sebaik baiknya adalah malam idul fitri, dan berakhir saat shalat ied, dan haram jika sudah selesai shalat iedul fitri,maksud haram disini adalah dosa namun tetap harus dikeluarkan zakatnya, sebagaimana orang yg makan di siang hari ramadhan, haram hukumnya namun tetap wajib qadha.
niatnya boleh dilafadkan boleh tidak, jika dilafadhkan kira kira singkatnya adalah : Aku Niat zakat fitrah mensyucikan tubuhku, karena Allah Ta\’ala.
jika untuk orang lain :Aku niat membayarkan zakat fitrah untuk …. bin … Lillahi ta\’ala.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.