Home Forums Forum Masalah Fiqih Waktu zakat fitrah

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #122989119
    Harunul Lutfi
    Participant

    Asslamu\’alaikum Wr Wb

    Habib Munzir rahimahullah.
    Saya ingin menanyakan ttg waktu dikeluarkan zakat fitrah. Dari mulai kapan bisa dikeluarkan. apakah harus menunggu dekat2 sholat \’Id , atau boleh selama bulan romadhan

    Jazakumullah

    #122989126
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai terbenamnya matahari malam satu ramadhan, jika ia wafat sebelum terbenamnya matahari akhir ramadhan maka kewajibannya zakat fitrah terhapus,

    karena wajib seseorang mengeluarkan zakat fitrah dg syarat ia hidup dibagian ramadhan dan syawal, jika ia lahir malam satu syawal maka tak wajib baginya, walau boleh saja,

    demikian juga jika ia sudah mengeluarkan zakatnya di bulan ramadhan, lalu ia wafat,maka hal itu jadi sunnah baginya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #122989164
    alie saifuddin
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
    Bib saya ingin menanyakan antara lain :
    1. Kapan kita bisa membayar zakat fitrah dan sampai kapan batas waktu maksimalnya
    2. Bagaimana do\’anya zakat diri sendiri, istri, anak
    Sekian, dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas perhatian dan jawabannya.

    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.

    #122989189
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai malam 1 ramadhan, sebaik baiknya adalah malam idul fitri, dan berakhir saat shalat ied, dan haram jika sudah selesai shalat iedul fitri,

    maksud haram disini adalah dosa namun tetap harus dikeluarkan zakatnya, sebagaimana orang yg makan di siang hari ramadhan, haram hukumnya namun tetap wajib qadha.

    niatnya boleh dilafadkan boleh tidak, jika dilafadhkan kira kira singkatnya adalah : Aku Niat zakat fitrah mensyucikan tubuhku, karena Allah Ta\’ala.

    jika untuk orang lain :Aku niat membayarkan zakat fitrah untuk …. bin … Lillahi ta\’ala.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.