Home Forums Forum Masalah Fiqih Wali nikah janda

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #81306796
    Saqqaf
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Semoga seluruh keberkahan bulan ramadhan tercurah pada habibana dan keluarga, serta jamaah Majelis Rasulullah seluruhnya.

    Bib, ana mau nanya tentang wali nikah seorang janda. Dapatkah ia mewakilkan dirinya sendiri (dengan persetujuan orang tuanya) kepada orang lain, untuk menikahkan dirinya ? Ataukah ada urutannya ?

    Demikian ya habib, wassalam

    #81306825
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

    Saudaraku yg kumuliakan,
    seorang janda sama hukumnya dengan yg belum menikah, yaitu walinya adalah ayah kandungnya, jika tak ada maka demikian terwakilkan pada keluarganya,

    maka boleh saja ayah kandungnya mewakilkan pada wali lainnya untuk menikahkan putrinya itu,

    namun perbedaannya adalah seorang wanita yg janda maka jika akan dinikahkan oleh ayah kandungnya maka ia mesti setuju terlebih dahulu, tidak bisa tanpa sepersetujuannya,

    sebagaimana wanita yg perawan (belum menikah) maka ayahnya boleh menikahkannya tanpa persetujuannya dengan syarat tak ada permusuhan yg jelas antara ayah dan putri kandungnya tsb.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.