Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › wali non muslim
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 27, 2007 at 6:08 am #79682216abu naqi usamahParticipant
assalamualaikum.
saya pernah menyodorkan sebuah dalil dari kitab qulyubi wa amirah juz 3 halaman 227, yang menyatakan bahwa \" laa yali al kafiru almuslimata wala al muslimu al kafirata bal yalii al ab adu al muslimu fi al uula wa al kafiru fi al tsani\", kepada salah seorang ulama habaib, beliau menjelaskan bahwa dalil itu untuk wali kerabat, kalau wali mujbir yang non muslim, otomatis harus langsung wali hakim, namun berulang kali saya membuka referensi yang saya punya belum menemukan dalil yang harus langsung wali hakim bila yang non muslim adalah wali mujbir. menurut habib, sebagaimana dalil diatas apakah bisa digunakan untuk wali mujbir, kalau tidak bisa, dapatkah saya mendapatkan nash dalil sebagaimana dijelaskan salah seorang habib yang saya temui itu. mohon maaf bila merepotkan, mengingat sering kali saya ditanya oleh penghulu-penghulu di kota saya.
jazaakallah khairaAugust 28, 2007 at 2:08 pm #79682252Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan malam malam menjelang ramadhan semoga menenangkan jiwa anda dg Nama Nama Nya yg Maha Agung,
saudaraku yg kumuliakan,
wali mujbir adalah wali yg mempunyai hal memaksakan pernikahan pada seorang wanita walaupun tanpa seizinnya, namun wali mujbir ini adalah ayah dan kakek saja dan seterusnya keatas nasab kita,tidak ada wali mujbir dari orang selain ayah dan kakek (dst nasab ayah keatas),
sedangkan kakak, paman, dll itu bukan wali mujbir, mereka tidak bisa memaksakan pernikahan, kecuali harus direstui oleh si wanita tersebut,
terlebih lagi wali hakim, wali hakim tak berhak menikahkan dg paksa bagi wanita muslimah yg ayahnya non muslim,
jika seorang wanita muslimah mempunyai keluarga kesemuanya adalah non muslim maka ia menuju wali hakim tuk menikahkannya, namun dg persetujuan dirinya tentunya, bukan dg paksaan wali hakim,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
August 29, 2007 at 10:08 pm #79682305abu naqi usamahParticipantmohon maaf habib bila saya mengklarifikasi pertanyaan saya yang jahil ini. maksud saya seandainya ada seorang perempuan akan menikah sementara wali mujbir (ayah dan kakek) non muslim, namun dia memiliki kerabat muslim, berdasar dalil yang saya dapat dari qulyubi itu, apakah perempuan itu meminta perwalian kepada kerabat yang muslim atau harus langsung memohon perwalian hakim?
saya tidak berani menggunakan dalil dari qulyubi itu karena salah seorang guru ngaji saya bilang bila wali mujbir non muslim, seorang perempuan yang ingin menikah hanya bisa meminta perwalian kepada hakim tidak bisa kepada kerabat yang muslim. namun ketika saya minta referensinya, guru saya bilang cari sendiri, dan hingga kini saya belum menemukannya? Indakum, condong ke dalil qulyubi atau memang harus langsung meminta hakim menjadi wali? (mohon maaf ini bukan dalam tataran dipaksa atau memaksa perempuan, tetapi sang perempuan itu ingin menikah tapi bingung kepada siapa dia meminta perwalian?)mohon maaf ya ustadzi, kalau pemahaman saya terlalu dangkal.
August 31, 2007 at 8:08 am #79682349Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya jumhur ulama bahwa jika wali mujbirnya kafir maka kepada kerabatnya, kakaknya, pamannya dll jika ada yg muslim, jika tak ada maka barulah ke wali hakim. (rujuk Yaqutunnafis Ala Madzhab Ibn Idris Bab Nikah)Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam segala cita cita,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.