Home Forums Forum Masalah Fiqih Wanita Berziarah

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #73916559
    Hamdani
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr.wb

    1. Habib ana ada pertanyaan………Apa sih Hukum dari wanita ziarah kubur ???Mohon dijelaskan.

    2. Apa hukumnya hutang dalam kartu kredit ???

    3. Apa hukumnya jika hutang dalam kartu kredit sudah tidak mampu membayar kembali lalu melarikan diri karena dia merasa hutang yang sudah dibayar dikartu kredit tersebut sebenarnya sudah dapat melunasi besar pemakainnya tetapi berhubung bunga yang diberikan oleh bank terus berjalan sehingga tidak mampu untuk membayarnya sehingga ia melarikan diri.

    4. Apa arti Korin ???

    Mohon maaf pabila ada kesalahan ataupun kelancangan dari ana. Terima Kasih atas semuanya.

    Wassalam

    #73916580
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu membimbing anda dalam kebahagian,

    saudaraku yg kumuliakan,

    1. Dijriwayatkan bahwa Rasul saw melewati seorang wanita yg sedang menangisi sebuah kuburan dan Rasul saw menenangkannya (Shahih Bukhari) dan ini menunjukkan bahwa Rasul saw tak melarang atau mengusir wanita itu dari kuburan, walaupun ada sebagian ulama yg memakruhkan wanita ziarah kubur karena dirisaukan terbuka auratnya atau haid, atau menjerit jerit histeri dlsb
    .
    2. kartu kredit adalah riba.

    3. kesalahan utama adalah berhubungan dengan kartu kredit itu sendiri, secara syariah tak ada hukumnya wajib membayar bunga riba, dan tak ada dosanya melarikan diri atau menolak dari membayar bunga riba, namun perbuatan itu akan membahayakan kita sendiri karena hukum negara kita bukanlah hukum islam, hingga akan dijatuhi pidana bila melanggarnya atau menghindar/menolak membayar tagihan kartu kredit, dan syariah melarang kita untuk membahayakan diri kita sendiri,

    saran saya wahai saudaraku, bagi mereka yg terlibat pinjaman bunga riba itu, segera meminjam uang dari temannya yg tidak mengandung riba, untuk menyelesaikan hutang riba itu, karena kita membayarnya demi menyelamatkan diri kita dari ancman hukum di negara ini yg tak berhukum dg hukum islam,

    nah setelah itu barulah kita mengumpulkan uang sedikit sedikit untuk mengangsur hutang pd teman kita tsb.

    4. Korin ?, bila Qariin yg anda maksud, berarti teman, namun bisa makna lain bila anda menjelaskan rangkaian kalimatnya

    demikian saudaraku yg kumuliakan.

    wallahu a\’lam

    #73916697
    Hamdani
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu membimbing anda dalam kebahagian,

    saudaraku yg kumuliakan,

    1. Dijriwayatkan bahwa Rasul saw melewati seorang wanita yg sedang menangisi sebuah kuburan dan Rasul saw menenangkannya (Shahih Bukhari) dan ini menunjukkan bahwa Rasul saw tak melarang atau mengusir wanita itu dari kuburan, walaupun ada sebagian ulama yg memakruhkan wanita ziarah kubur karena dirisaukan terbuka auratnya atau haid, atau menjerit jerit histeri dlsb
    .
    2. kartu kredit adalah riba.

    3. kesalahan utama adalah berhubungan dengan kartu kredit itu sendiri, secara syariah tak ada hukumnya wajib membayar bunga riba, dan tak ada dosanya melarikan diri atau menolak dari membayar bunga riba, namun perbuatan itu akan membahayakan kita sendiri karena hukum negara kita bukanlah hukum islam, hingga akan dijatuhi pidana bila melanggarnya atau menghindar/menolak membayar tagihan kartu kredit, dan syariah melarang kita untuk membahayakan diri kita sendiri,

    saran saya wahai saudaraku, bagi mereka yg terlibat pinjaman bunga riba itu, segera meminjam uang dari temannya yg tidak mengandung riba, untuk menyelesaikan hutang riba itu, karena kita membayarnya demi menyelamatkan diri kita dari ancman hukum di negara ini yg tak berhukum dg hukum islam,

    nah setelah itu barulah kita mengumpulkan uang sedikit sedikit untuk mengangsur hutang pd teman kita tsb.

    4. Korin ?, bila Qariin yg anda maksud, berarti teman, namun bisa makna lain bila anda menjelaskan rangkaian kalimatnya

    demikian saudaraku yg kumuliakan.

    wallahu a\’lam[/quote]

    Terima Kasih atas jawabannya semoga dapat bermanfaat dalam kehidupan saya.

    Penjelasan mengenai Qariin pada pertanyaan ke 4 !!!!!!! ana pernah mendengar dari seseorang tentang Qariin. menurut dia Qariin adalah makhluk yang terciptakan ketika manusia itu wafat dan makhluk itu sama atau menyerupai segalanya atas manusia yang wafat tersebut. Apa itu benar………….??????????

    #73916720
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    ya..ya… saudaraku, kini jelaslah sudah maksud pertanyaan anda, Qariin itu diciptakan Allah menemani setiap orang yg wafat, Qariin = teman, yaitu wujud makhluk daripada amalnya sendiri. ia akan ditemani oleh Qarinnya (Amalnya) hingga hari akhir didalam kubur, hal ini teriwayatkan dalam banyak hadits.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a;lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.