Wanita Keguguran
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wanita Keguguran
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 22, 2009 at 12:08 am #162990947benayMember
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Limpahan rahasia kemuliaan ramadhan,kemuliaan badr kubro,kemuliaan puasa,kemuliaan qiyamulail semoga selalu tercurah pada habibana,keluarga dan jamaah majelis rasulullah saw.
singkat saja ya habibana yang kumuliakan dan dicintai Allah
Apakah wanita yang keguguran dihukumi sama dengan wanita nifas(sehabis melahirkan}?
Apakah masa keguguran sama dengan masa nifas misal 40 hari?
Bila wanita yang keguguran masih mengeluarkan darah apakah boleh berpuasa? walaupun setelah di USG darah tinggal sedikit, apakah harus bersih semuanya?dan sudilah kiranya habibana yang kumuliakan mendoakan alfaqir agar dicintai Allah dan Rasul Nya serta mendapat rahasia semua kemuliaan ramadhan.
Jazakumullah syukron
Wassalam
August 22, 2009 at 12:08 am #162990952Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
keguguran dan mengeluarkan darah atau butiran daging atau telah berwujud bayi, kesemuanya terhukumi nifas hingga darahnya berhenti,nifas tak mesti 40 hari, bisa hanya sesaat, jika darahnya berhenti maka ia suci walau belum 40 hari,
dalam madzhab syafii nifas paling sedikit masanya adalah sesaat (keluar darah lalu berhenti) maka ia suci, dan paling lama adalah 60 hari, jika lebih dari 60 hari maka sudah bukan darah nifas, namun bisa haid atau istihadhah.
namun Imam Syafii mengatakan umumnya adalah 40 hari, namun bisa lebih atau kurang dari 40 hari, kesuciannya adalah tergantung masa berhenti darahnya, asal belum mencapai 60 hari.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.