Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
keguguran dan mengeluarkan darah atau butiran daging atau telah berwujud bayi, kesemuanya terhukumi nifas hingga darahnya berhenti,
nifas tak mesti 40 hari, bisa hanya sesaat, jika darahnya berhenti maka ia suci walau belum 40 hari,
dalam madzhab syafii nifas paling sedikit masanya adalah sesaat (keluar darah lalu berhenti) maka ia suci, dan paling lama adalah 60 hari, jika lebih dari 60 hari maka sudah bukan darah nifas, namun bisa haid atau istihadhah.
namun Imam Syafii mengatakan umumnya adalah 40 hari, namun bisa lebih atau kurang dari 40 hari, kesuciannya adalah tergantung masa berhenti darahnya, asal belum mencapai 60 hari.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam