Home Forums Forum Masalah Fiqih waris

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #190977091
    miftahul umar
    Participant

    assalamualikum
    yahabibana semoga kesehatan tercurah kepada habibana. dan keluarga habibana
    lewat forum ini saya ingin bertanya kepada habibana
    1. bagaimana cara pehitungan waris jika ada harta warisan yang berjumlah 165jt dengan jumalah anak laki 1 dan perempuan 3 ya habib.
    2. bagaimana hukum jenazah yang tali pocong tersebut sengaja tidak lepas karena beberapa bulan yang lalu sempat kejaian dikampung saya seperti kasus tersebut dikarenkan dia penganut LDII ya habib? lalu apakah benar jika tali pocong tidak lepas maka jenazah yang udah meninggal itu berkeliaran?
    maaf jika pertanyaan saya mengganu habibana. hamba hanya berdoa semoga habibana diberikan umur yang panjang dan kesehatan.
    wassalamualaikum

    #190977094
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. jika tak ada istri almarhum maka perhitungannya dibagi 5. dua bagian itu anak pria, 3 utk anak wanita, maka 165jt dibagi lima.
    maka 33 jt untuk masing masing 3 putri almarhum total 99 jt, dan 66 jt utk anak pria.

    pembagian waris dilakukan :
    1. dibayarkan hutang2 almarhum (jika tak ada yg menanggung)
    2. sisanya dikeluarkan untuk biaya kafan dlsb sampai penguburan. (jika tak ada yg menanggung)
    3. baru sisanya dibagikan pada ahli waris.

    jika setelah pembagian waris selesai, maka boleh saja misalnya diantara ahli waris saling memberikan lebih pada ahli waris lainnya.

    misalnya salah satu dari ahli waris kaya raya, baiknya ia tetap terima dulu hak warisnya, jangan langsung menolak menerimanya, setelah ia menerimanya, bolehlah ia berikan pada ahli waris lainnya jika ia mau.

    2. tidak sdrku, hal itu sunnah, dan yg mati tak akan gentayangan atas sebab apapun, ia terjebak dg pertanggungan jawab, jika ia jahat maka tersiksa, tak bisa keluar kemana mana, jika ia baik maka ia ditidurkan, jika ia shalih ruh nya bisa diizinkan kemana tempat yg diinginkannya tapi bukan menghantui, sebagaimana firman Allah swt : Jangan sesekali kalian katakan orang yg wafat dijalan Allah itu wafat, mereka hidup dan diberi rizki oleh Allah swt. (QS Al Baqarah 154, Ali Imran 169).

    hantu itu adalah jin saja yg menyerupai almarhum, tidak lebih dari itu

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.