Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Warisan harus segera dibagi….?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 30, 2007 at 8:12 am #88949681Mohamad Tegap PratamaParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh ya Habibana Habib Munzir,
Semoga Habibana selalu sehat dan dalam lindungan Allah. Amin.
Mau nanya lagi nih ya Habib.
Beberapa waktu yang lalu, kami ada diskusi dengan beberapa saudara kami. Saat membicarakan masalah warisan, saudara saya tsb menceritakan dari gurunya, bahwa harta warisan harus segera dibagikan kepada ahli warisnya. Karena, guru pengajiannya mengatakan bila tak segera dibagikan, kasihan dengan almarhum pewaris yang belum bisa tenang. Betulkah demikian Habib…?
Memang kalau waris harus segera dibagikan saya sering dengar, tapi kalau dampaknya seperti itu, saya jadi waswas juga. Karena kebetulan di keluarga saya juga demikian, Alm. ayah saya meninggal pada tahun 2007 yang lalu. Saya anak tertua di keluarga dan agak risih kalau bicara pembagian warisan dan ibu saya pernah bilang nanti aja kalau beliau sudah nggak ada.Mohon penjelasan dari Habib dan jawaban ini akan saya kirim kepada adik2 saya dan biar mereka yang menyampaikan kepada ibu saya.
Terima kasih sebelumnya ya Habibana.Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
NB. Kapan jadwal majelis di Kota Bogor,,,,,,,?
December 31, 2007 at 1:12 am #88949699Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebenarnya pembagian waris tak mesti harus segera dibagi, ada yg sampai beberapa keturunan tak dibagi bagi, tetap ada, namun sebagian para ulama mengatakan agar segera dibagi, karena banyaknya kejadian keributan masalah waris, mungkin jika tak segera dibagi lalu salah satu wafat, atau kesemua wafat, tinggallah anak anak (cucu ahli waris), maka terjadi perebutan dan permasalahan, karena masalah pembagian akan menjadi rumit,semakin lama warisan tak dibagi maka semakin banyak terjadi permasalahan, ada yg mengaku telah banyak membenahi rumah misalnya, ada yg mengatakan ia adalah yg memugarnya, ada yg mengatakan ia lebih berhak karena lebih berbakti pada orang tua, apalagi jika sudah tak ada anak ahli waris, tinggal cucu cucu, maka permusuhan dan perebutan semakin keras terjadi, karena ini masalah harta,
maka sebagian fuqaha berfatwa sebaiknya segera dibagi, agar aman dari perpecahan.
namun saya belum menemukan hadits shahih yg memerintahkan untuk menyegerakan pembagian waris,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.