Home Forums Forum Masalah Fiqih Was-was

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #195123487

    Assalamualaikum Wr Wb Ya Habib,

    Saya mau tanya lagi bib,

    Tentang hadits nikah main-main bisa jadi sah, bila ayah seorang gadis berkata (namun saya lupa kalimat persisnya seperti apa) :

    a. titip anak saya ya (ketika dibandara saya mau pamit plg bersama calon saya)
    b. Kalau masalah rejeki, [b]kalian berdua nikah[/b] bisa bertambah rejekinya
    c. Saya pernah bercanda ke calon saya \"gimana kalau nikahnya sekarang, jadi besok sudah sah kita\" lalu dibalas oleh ayah si gadis dengan \"he he he… nikah sekarang, jadi besok sudah sah, hehehe\" —> yang ini saya agak lupa apakah seperti ini kalimatnya (ragu-ragu)

    Apakah lafal diatas adalah lafal ijab bib ? saya sangat takut sekali kalau lafal diatas adalah sah lafal ijab kabul. Karena saya pernah menjelaskan ttg talak ke calon saya dengan tulisan \"misal kamu saya talak, maka itu jatuh talak\" sebanyak 2 atau 3 kali , saya takut itu sudah jatuh talak bib, padahal saya baru tahu ada hadits yang nikah main-main saja bisa jadi sah.

    Wassm

    #195123493
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
    1. itu belum lafadz untuk izin nikah, namun jika perjalanan anda melebihi 82km, maka wanita bisa meminta siapa saja tokoh masyarakat setempat utk mwnikahkannya dg anda sebagai wakil walinya, karena perjalanan melebihi marhalatain (82km) kewalian wanita bisa diminta pada tokoh masyarakat atau ulama atau qadhi setempat tanpa persetujuan wali seperti ayahnya dll. karena kepergian wanita tanpa muhrimnya melebihi perjalanan itu membuat kewalian yg sah bisa digantikan dg wali siapapun, saran saya mintalah kepastian dg ayah sang wanita.

    2. jika belum akad nikah maka ucapan talak tidak berlaku, dan ucapan MISALNYA SAYA TALAK KAMU tidak jatuh talak walau sudah menikah

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #195123504

    Assalamualaikum Wr Wb,

    Terima kasih ya habib atas penjelasannya, mohon tanya lagi bib :

    1. terkait jwaban diatas \"Jika belum akad nikah maka ucapan talak tidak berlaku, dan ucapan MISALNYA SAYA TALAK KAMU tidak jatuh talak walau sudah menikah\". bisa dijelaskan bib maksudnya tidak jatuh talak walau sudah menikah ?

    2. Bila seseorang berkata kepada calon istri nya (dengan jarak lebih dari 82km dari rumahnya & tanpa muhrim) seperti \"kamu mau nikah sama saya ?\" atau \"saya sudah menganggap kamu sudah jadi istri saya\", atau memanggil dengan sebutan \"mama, istriku, dll\" padahal masih calon, bagaimana hukumnya dalam syariah ?

    3. Mohon doanya bib, saya dalam waktu dekat akan menikah, mohon doanya agar kami bisa langgeng dan bisa memiliki anak laki-laki.

    4. Ya Habib, membaca forum tanya jawab di web ini, banyak sekali para jamaah yang mempunyai masalah, saya berdoa semoga Allah SWT memudahkan dan menyelesaikan semua urusan mereka. Berkenankah habib meng-Amiin kan doa saya tsb bib.

    Wasslm

    #195123506
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. kata Misal, bukan merupakan perintah atau jatuh hukum,. tapi ia hanya perumpamaan, maka tidak jatuh talak.

    2. tidak menjadi sah sebelum akad nikah

    3. semoga pernikahan yg dilimpahi keberkahan dan keluhuran, dunia dan akhirat

    4. Amiin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.