Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › waswas makanan haram dan iadatan
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 14 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 27, 2009 at 8:05 pm #152071762saidi fahlapiParticipant
Assalamualaikum wr wb
Semoga Rahmat, kasih sayang, Taufik dan Hidayah Allah SWT selalu tercurah kepada Habib dan Semua Anggota MajelisRasulullah serta umat rasulullah
Bib saya mau bertanya…
1. Saya sering was was baik ketika berwhudu mau pun dalam sholat bahkan saat2 tertentu terhadap sesuatu? Apa ada cara ya Bib yang bisa saya gunakan untuk melawannya?
2. Saya punya beberapa teman non muslim dan sering makan2 yg haram, gimana hukumnya bila bersentuhan dengan mereka (bukan saat makan)? terus jka mereka mencuci tempat makan mereka di tempat cuci umum, bagaimana dengan tempat pencucian itu apa boleh saya gunakan untuk mencuci?
3. Sholat dengan niat iadatan termasuk apa hukumnya? terus apa sebabnya?
Sebelumnya terima kasih atas jawaban dari Habib
WassalamMay 29, 2009 at 4:05 pm #152071774Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. was was adalah suatu penyakit kejiwaan, ia bisa hilang dg jiwa yg tenang, ketahuilah bahwa wudhu dan shalat dan ibadah lainnya adalah mengikuti keyakinan kita, bukan praduga/was was.
misalnya kita shalat, apakah ini 3 atau 4 rakaat?, maka ambillah bagian yg yakin, dan lupakan was was.
demikian pula dalam wudhu dan ibadah lainnya.bagi mereka yg terkena penyakit ini mestilah mereka berjiwa besar dan betul betul meyakini bahwa Allah swt Maha Pemaaf, dan tdk akan memperhitungkan / menghisab dari hal hal yg kita lupa.
2. bersentuhan dg non muslim tidak najis.
3. jika ia mempunyai hutang shalat, maka wajib hukumnya, jika tidak maka sunnah.
sebabnya adalah banyak, diantaranya jika ia ketinggalan salah satu rukun shalat dalam shalatnya, maka ia mengulangi shalatnya.dan jika ia tadi melakukan shalatnya sendirian maka sunnah baginya shalat lagi bersama temannya untuk mendapat pahala jamaahnya, maka saat ini tidak wajib baginya namun sunnah.
demikian pula jika temannya mengajaknya shalat sedangkan ia sudah shalat, maka boleh menemani temannya shalat. kesemua itu disebut : Iadah. (iadatan).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
May 29, 2009 at 8:05 pm #152071788saidi fahlapiParticipantAmiin…
Terima kasih banyak habibana….
Oh ya Bib bagaimana dengan tempat mencucinya apa boleh digunakan?…
Dan ada ga cerita tentang sorga dan neraka yg bisa saya baca tau download?
Semoga habib selalu dalam keadaan sehat wal afiatMay 30, 2009 at 3:05 am #152071790Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
bekas mencucinya jika merupakan najis maka disiram dan setelah itu ia suci, jika terdapat padanya najis besar seperti anjing dan babi, maka disiram dg air bercampur tanah sebanyak 7X maka ia suci.mengenai Neraka dan sorga saya belum membuat artikelnya, namun anda dapat menukilnya pada tafsir Alqur\’an Juz 29 dan 30, ia penuh dg keterangan ayat ayat Allah swt yg menjelaskan sorga dan neraka.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.