Home › Forums › Forum Masalah Umum › wirid sakran
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 18, 2011 at 3:12 am #199553045Rohmad88Member
Assalamualaikum Wr. Wb.
Maaf bib, saya ini cuma orang awam yang dulu mengikuti pengajian Ihya dan Al Hikam oleh Habib Ahmad bin Husein bin Abu Bakar Assegaf di Bangil, pondoknya pondok Darullughah WadDa\’wah. Beliau dan para hadirin pengajian sering berdzikir hizb bahr dan sholawat masysyiah. karena itu saya membeli kitab wirid kecil di pondok
Yang saya tanyakan, saya pernah diberitahu teman saya murid Hb Ahmad bahwa fadhilah Wirid Sakran sangat luar biasa dan sebagai benteng dari santet, tenung, dan gangguan ghoib, saya pernah membacanya dan alhamdulillah ketakutan saya hilang jika saya merasa bergidik, Namun kata teman saya, saya belum boleh mengamalkan karena jika ingin haruslah diberi ijazah dulu. Apakah benar jika saya ingin mengamalkan isi kitab wirid tsb harus lewat ijasah dulu?
Jika demikian bib, saya mohon ijasah dari anda untuk mengamalkan wirid sakran, wird nawawi, , wird latief, dll.. Jazakallah khoiron kathiiron…. Semoga habibana diberikan umur panjang dan sehat selaluDecember 21, 2011 at 5:12 am #199553055Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaansebagian besar wirid, hizib dan doa, boleh dibaca tanpa ijazah, karena isinya doa, maka doa siapapun boleh berdoa dg doa yg ia kehendaki termasuk wirid assakran, namun ada beberapa wirid yg memang pembuatnya tidak mengizinkan orang membacanya kecuali orang orang tertentu dg syarat tertentu, misalnya baligh, mengerti bahasa arab, mendalam dalam syariah, atau sudah menikah, dan ada syarat2 seperti itu tidak lain berkaitan dg makna wirid tsb menuntut hal itu,
misalnya dalam wirid itu maknanya berisikan agar diberi jodoh wanita yg shalihah, maka tentunya yg layak membacanya adalah pria yg sudah baligh, bukan wanita atau pria yg masih kecil
atau disyaratkan yg membacanya mesti ulama, atau yg sudah mendalami syariah, karena mungkin dalam wirid itu meminta difokuskan pada kesibukan ilmu syariah dan agama saja, maka jika yg membacanya pedagang bertentangan dg kehidupannya, ia akan asyik menuntut ilmu dan meninggalkan usahanya sedangkan misalnya ia dibutuhkan untuk mencari nafkah,
demikian sekilas contoh wirid yg ada syaratnya, nah yg demikian ini dibutuhkan ijazah, yaitu izin dari guru yg sudah tahu akan makna dan manfaat wirid itu agar tidak salah baca bagi yg ingin membacanya,
namun semua doapun jika dibaca dg ijazah afdhal, termasuk wirid assakran, karena ijazah adalah izin yg bersambung dari guru ke guru sampai kepada Rasulullah saw, maka hal ini memperkuat silaturahmi dan hubungan ruh dg para shalihin hingga Rasul saw, sebagaimana sabda nabi saw : \"Ruh adalah pasukan yg berkelompok kelompok, jika orang orang saling mengenal maka ruh nya saling bersatu, jika ia berselisih maka ruh nya pun saling berpisah (Shahih Bukhari).
maka dg ijazah membuat ruh kita sekelompok dg semua pembaca wirid itu dari para shalihin hingga Rasul saw.
saya Ijazahkan pada anda wirid Assakran dan saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.