Assalaamu \’alaikum warohmatullahi wa barokaatuh
Limpahan rahmat selalu tercurah kepada habib dan keluarga,
Ya habib, Ketika diadakan dzikir di Pantai Karnaval Minggu 7 sept 2008, setelah selesai saya melihat sebagian dari jama\’ah berwudhu dengan air laut, (karena mungkin mereka ingin cepat, padahal air tawar ada dari toren yang diisi dengan truk tangki,tapi antri…) apakah hal ini dibenarkan dalam syariat ?
Benarkah, yang sah digunakan wudhu adalah air laut yang ditengah laut ? dan jika air laut pantai tidak sah ?
Oh iya bib, mengenai alhabib alwy alaydrus yang kediamannya di jl. adam rawa belong, apakah juga murid dari Al habib Umar bin Hafidz..?
Dompet saya hilang bib waktu diancol, tapi sudah saya ikhlaskan, mumpung bulan Ramadhan.. kan bib..
TErima kasih Ya habib atas jawabannya, semoga alhabib selalu dilindungi oleh pasukan Allah dan kesehatan Antum dan keluarga selalu dijagaNYA.. Amiin Ya Arhamarrahimiin..
Akhirul khitaabah
Wassalaamu \’alaikum warohmatullahi wa baro kaatuh