Home Forums Forum Masalah Fiqih wudhu air laut

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #122585075
    Subekti
    Participant

    Assalaamu \’alaikum warohmatullahi wa barokaatuh

    Limpahan rahmat selalu tercurah kepada habib dan keluarga,

    Ya habib, Ketika diadakan dzikir di Pantai Karnaval Minggu 7 sept 2008, setelah selesai saya melihat sebagian dari jama\’ah berwudhu dengan air laut, (karena mungkin mereka ingin cepat, padahal air tawar ada dari toren yang diisi dengan truk tangki,tapi antri…) apakah hal ini dibenarkan dalam syariat ?

    Benarkah, yang sah digunakan wudhu adalah air laut yang ditengah laut ? dan jika air laut pantai tidak sah ?

    Oh iya bib, mengenai alhabib alwy alaydrus yang kediamannya di jl. adam rawa belong, apakah juga murid dari Al habib Umar bin Hafidz..?

    Dompet saya hilang bib waktu diancol, tapi sudah saya ikhlaskan, mumpung bulan Ramadhan.. kan bib..

    TErima kasih Ya habib atas jawabannya, semoga alhabib selalu dilindungi oleh pasukan Allah dan kesehatan Antum dan keluarga selalu dijagaNYA.. Amiin Ya Arhamarrahimiin..

    Akhirul khitaabah

    Wassalaamu \’alaikum warohmatullahi wa baro kaatuh

    #122585097
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    berwudhu dg air laut sah, namun jika air yg dicampur garam secara tidak alami maka tidak sah, namun selama ia air laut alami maka sah untuk berwuhdu.

    betul, sdr alwi bin zein alaydrus rawa belong adalah alumni Darulmustafa.

    duh.. semoga Allah menggantikan keluasan harta pada anda berlipat ganda daripada yg hilang,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.