wudhu air laut
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › wudhu air laut
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 8, 2008 at 5:09 pm #122585075SubektiParticipant
Assalaamu \’alaikum warohmatullahi wa barokaatuh
Limpahan rahmat selalu tercurah kepada habib dan keluarga,
Ya habib, Ketika diadakan dzikir di Pantai Karnaval Minggu 7 sept 2008, setelah selesai saya melihat sebagian dari jama\’ah berwudhu dengan air laut, (karena mungkin mereka ingin cepat, padahal air tawar ada dari toren yang diisi dengan truk tangki,tapi antri…) apakah hal ini dibenarkan dalam syariat ?
Benarkah, yang sah digunakan wudhu adalah air laut yang ditengah laut ? dan jika air laut pantai tidak sah ?
Oh iya bib, mengenai alhabib alwy alaydrus yang kediamannya di jl. adam rawa belong, apakah juga murid dari Al habib Umar bin Hafidz..?
Dompet saya hilang bib waktu diancol, tapi sudah saya ikhlaskan, mumpung bulan Ramadhan.. kan bib..
TErima kasih Ya habib atas jawabannya, semoga alhabib selalu dilindungi oleh pasukan Allah dan kesehatan Antum dan keluarga selalu dijagaNYA.. Amiin Ya Arhamarrahimiin..
Akhirul khitaabah
Wassalaamu \’alaikum warohmatullahi wa baro kaatuh
September 9, 2008 at 7:09 am #122585097Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
berwudhu dg air laut sah, namun jika air yg dicampur garam secara tidak alami maka tidak sah, namun selama ia air laut alami maka sah untuk berwuhdu.betul, sdr alwi bin zein alaydrus rawa belong adalah alumni Darulmustafa.
duh.. semoga Allah menggantikan keluasan harta pada anda berlipat ganda daripada yg hilang,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.