Home Forums Forum Masalah Fiqih Wudhu dgn air pam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #137897777
    danang yogisworo
    Participant

    Assalamu\’alaikum habib munzir

    bib, boleh ngga kita berwudhu dengan air pam? Soalnya kata teman saya air pam kan sudah terolah oleh manusia

    terima kasih banyak bib munzir

    #137897789
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu diperbolekan dan sah dalam syariah, karena ia air banyak melebih dua kulak dan bila terdapat najis maka menjadi suci dengan sirnanya segala sifat najisnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #137898027
    imam pani s
    Participant

    Assalamualaikum habib,

    Langsung saja ya bib,ana mau tanya :
    * ukuran 2 kulak itu berapa banyak ya bib?
    * apakah kalau kurang dari 2 kulak,wudhu kita tidak sah?
    l* alu bagaimana kalau wudhu dari air yang ada di bak mandi misalnya,tapi diambil nya pakai gayung mandi,jadi kalau air digayung nya habis,kita ambil lagi sampai dengan wudhu kita selesai?

    Demikian bib pertanyaan ana,terima kasih bib atas jawaban nya

    Wassalam
    Imam P.

    #137898069
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    wudhu dengan air kurang dari dua kulak sah hukumnya, seperti dari gayung dan lainnya, namun yg membuatnya tidak sah jika air dari bekas wudhu tumpah kembali ke wadah air tsb, kecuali jika hanya sedikit yaitu berupa tetesan tetesan saja,

    kecuali jika air dua kulak atau lebih, maka walau ia membenamkan anggota wudhu nya ke air tsb maka tetap airnya suci.

    ukuran dua kulak adalah 60cm X 60cm X60cm (PXLXT), atau lebih.
    dan rata rata bak mandi kita yg dijual di pasar itu ukurannya sudah mencapai 60cm3.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.