Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wudhu & Imam
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 19 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 14, 2005 at 9:12 am #71782456zainal abidinParticipant
Assalam Mualaikum Wr Wb
Ahlan Wasahlan Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa
Semoga Habib Dlm Keadaan Sehat Wal Afiah & tidak kekurangan suatu apapun
sehingga Habib dapat menegakkan bendera & panji panji DATUKnya Sayyidina Wa
Habibina Wa Maulana MUHAMMADIN SAW Wa Barik Ali Waa\"alih.
Ya Habib Afwan karena ana selalu banyak bertanya, semoga Habib tidak marah & tidak
bosan untuk menjawab pertanyaan ana.Habib,ana mau tanya masalah Wudhu & lain21.Setelah selesai Wudhu kadang mulut kita mengeluarkan darah,apakah wudhu kita itu
sah atau kita harus berwudhu kembali atau hanya berkumur saja ?2.Bila kita Imam & makmumnya istri kita apakah itu bisa disebut sholat berjamaah &
berapakah jarak yg afdol untuk istri atau wanita yg menjadi makmum & posisi
menjadi makmunnya dimana ?3.Kapan Haulnya Habib Abubakar Bin Salim Ainat diadakan di Cidodol & setiap tgl
berapa diadakan setiap tahunnya ?Ya Habibana Munzir Bin Fuad Bin Abdurahman Almusawa,ana mohan maaf yg
sebesar2nya atas pertanyaan ini,atas jawabannya ana ucapkan Jazakumullah Khairon
Katsir.
Assalam Mualaikum Wr Wb
kelancaDecember 17, 2005 at 12:12 am #71782461Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Marhaban Bikum atas munajat dan doa antum, semoga Allah swt terus membanjiri antum dengan Rahmat dan Keluasan dhahir dan bathin beserta keluarga, mengabulkan segala hajat antum dan menyelesaikan segala permasalahan antum, amin1. Darah yg keluar dari Gusi tidak membatalkan wudhu, walau banyak sekalipun, karena yg membatalkan wudhu hanya empat macam saja, yaitu :
? sesuatu yg keluar dari qubul dan dubur, apakah berupa darah, cairan atau apapun selain air mani
? bersentuhan antara kulit lelaki dan wanita yg keduanya telah baligh, tanpa penghalang, selain gigi dan rambut
? menyentuh Qubul atau dubur manusia (tidak termasuk hewan) dengan telapak tangan terbuka (hanya telapak tangan)
? Tidur atau pingsan atau tak sadarkan diri, terkecuali tidur yg dalam posisi duduk.
Selain empat hal diatas maka tidak membatalkan wudhu, dan bila terkena najis maka wajib membasuhnya, dan wudhunya tetap sah.
Mengenai darah yg keluar dari gusi hukumnya ma?fu anhu (dimaafkan) tak perlu dibasuh terkecuali bila banyak.2. shalat bersama istri termasuk shalat berjamaah, istri/wanita yg bermakmum pd suami/lelaki dalam shalat berjamaah jaraknya pada shaf kedua, bukan sebagaimana bila kita berjamaah dua orang, maka makmum harus maju setengah shaf di kanan Imam, namun untuk wanita/istri, shafnya tetap di jajaran shaf kedua, di posisi kanan.
3.Mengenai perayaan haul ini, memang tak ada jadwal tetapnya, yg jelas undangan dari fihak Al Habib Muhsin bin Idrus Alhamid mengundang kedatangan Guru Mulia Al Allamah Alhabib Umar bin Hafidh dari Tarim Yaman untuk menghadiri haul, maka jadwal dipasrahkan kepada beliau, yg jelas memang selalu diadakan di bulan Muharram, pada hari ahad.
Mengenai tanggal tepatnya, hingga kini kita masih menanti jawaban beliau dari Yaman karena disesuaikan dengan jadwal beliau, Insya Allah bila sudah ada kabar jadwal tepatnya, akan saya tampilkan di halaman depan ?Home? website ini.Begitu wahai saudaraku yg mulia, dan saya mohon kalau jawaban saya sering terlambat, sebab kesibukan yg demikian padat, dan jangan bosan bertanya, terimakasih atas kunjungan dan partisipasi antum di forum ini
wassalam
December 23, 2005 at 9:12 am #71782465zainal abidinParticipantAssalam Mualaikum Wr Wb
Ya Habib Munzir afwan,kalau istri makmun bila mengucapkan amiin-nya harus keras
,pelan atau hanya dlm hati saja? baik dalam membaca Fatiha maupun membaca Qunut?
& keturunan berapa Al-Alamah Alhabib Umar Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidh
Bin Syech Abubakar dari Datuknya Sayyidina MUHAMMAD SAW Wa Barik Ali Wa ala\"
alih & ana mohon Habib mau memberikan Nasab Beliau.
Ya Habib Munzir Afwan kalau ana banyak tanya,karena hati ana damai kalau ana siup
wajah antum…Jazakumullah Khairon Katsir.Wasalam Mualaikum Wr Wb.
December 26, 2005 at 12:12 pm #71782470Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam wr wb
Istri bila bermakmum kepada suami, atau putri bermakmum pada ayahnya, atau ibu bermakmum pada putranya, atau wanita bermakmum kepada wanita, disunnahkan mengeraskan suaranya dalam ?amiin? pd Fatihah dan Qunut, terkecuali bila terdapat lelaki yg bukan muhrimnya, maka ia mencukupkannya didalam hati.Nasab beliau : Al Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidh bin Abdullah bin Abubakar bin Idrus bin Husein bin Syeikh Abubakar (Fakhrulwujud) bin Salim bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah bin Syeikh Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawilah bin Ali bin Alwi bin Faqihilmuqaddam Muhammad bin Ali bin Muhammad Shohib Marbath bin Ali Khali? Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al?ureidhiy bin Ja?far Shadiq bin Muhammad Albaqir bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib wa huwa Ibn Fathimah Azzaahra binti Rasul saw
Baarakallah Lii wa iyyakum
wassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.