Home Forums Forum Masalah Fiqih Wudhu/mandi hadast

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #93414550
    fathillah
    Participant

    Assalamu\"alaikum Wr. Wb…

    Semoga Habibana Munzir beserta keluarga dan juga jama\’ah MR selalu diberi ksehatan dan keistiqomahan dalam segala ibadahnya…

    Al Fakir ingin bertanya nih ya habib….

    Mandi Junub/wudhu dengan Air ( Jet Pump) yang sumber energi listriknya dari menyuntik untuk menambah daya pompa tersebut. dan setelah melakukan mandi tersebut kita membayar KIFARAT kita itu dengan memberi Infak untuk Musholah.

    yang jadi pertanyaan saya :
    Apakah sah mandi/wudhu tersebut…???

    Terima kasih dan mohon maaf karena kebodohan saya.

    #93414576
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai sah nya, sungguh terpisah antara bab wudhu dengan bab penyelewengan,

    secara kasarnya misalnya kita bicara pencurian, berwudhu dengan air yg mencuri, sah wudhu nya secara syariah, namun tentunya dosa, maka bab nya terpisah antara Bab Ibadah dengan Bab Jinayah (pidana).

    mengenai air tsb, jika ada fihak yg dirugikan maka menjadi dosa, jika tidak maka tidak berdosa.

    pertanyaan yg menanti terjawab adalah apakah perbuatan itu merugikan muslimin?, iya dan tidaknya adalah jawaban atas dosa dan tidaknya.

    dan wudhu serta mandi junubnya tetap sah.

    jika hal itu merugikan masyarakat, maka perbuatan kafarah bisa ada kemungkinan untuk menghalalkannya, tapi tidak menjamin kepastian halalnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.