Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai sah nya, sungguh terpisah antara bab wudhu dengan bab penyelewengan,
secara kasarnya misalnya kita bicara pencurian, berwudhu dengan air yg mencuri, sah wudhu nya secara syariah, namun tentunya dosa, maka bab nya terpisah antara Bab Ibadah dengan Bab Jinayah (pidana).
mengenai air tsb, jika ada fihak yg dirugikan maka menjadi dosa, jika tidak maka tidak berdosa.
pertanyaan yg menanti terjawab adalah apakah perbuatan itu merugikan muslimin?, iya dan tidaknya adalah jawaban atas dosa dan tidaknya.
dan wudhu serta mandi junubnya tetap sah.
jika hal itu merugikan masyarakat, maka perbuatan kafarah bisa ada kemungkinan untuk menghalalkannya, tapi tidak menjamin kepastian halalnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam