Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › yang membatalkan wudhu
- This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 17 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 24, 2007 at 9:04 am #74845643SaqqafParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ya Habibana, kaifa haluk ?? insya4JJ1 khair..
Bib, ana mau tanya sedikit masalah. Kalau suami istri itu saling membatalkan wudhu tidak ? karena setau ana kalau sang suami atau sang istri meninggal kan tidak boleh lagi disentuh karena sudah dimandikan jenazahnya misalnya…Apakah hukumnya atas yang hidup dan meninggal berbeda ?
Syukran ya habib
Jazakallahu khairan katsirWassalam
April 25, 2007 at 9:04 am #74845668Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keberkahan dan keridhoan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
suami dan istri bila bersentuhan batal wudhunya, demikian dalam madzhab syafii.demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahun a\’lam
May 1, 2007 at 11:05 am #74845838agus afiantoroParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
shalawat dan salam untuk manusia mulia Rasulullah Muhammad saw
salam takzim untuk al habib munzir semoga sehat dan selalu membimbing alfakir menuju kemuliaanbib, apakah istri termasuk muhrim kita, setelah ijab kabul istri-kan halal untuk kita, tetapi kenapa kalau bersentuhan wudlu kita batal?
berarti kalau bersentuhan dengan istri membatalkan wudlu, bagaimana shalat saya yang lalu? apakah harus di qadho? mohon penjelasannyaterimakasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhMay 2, 2007 at 6:05 am #74845864Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
memang istri adalah muhrim namun muhrimnya mu\’allaq, yaitu bila bercerai maka mahramiyah nya terputus, beda dengan mertua, ibu, anak dan muhrim yg lain, yaitu tak bisa terputus dan terpisah lagi, dan hukumnya muhrim alatta\’biid (muhrim yg abadi).bersentuhan dengan istri batal wudhunya menurut madzhab kita assyafii, namun bagi yg tak tahu sebelumnya maka ma\’fu \’anhu (dimaafkan) bila memang sebelumnya tak mengetahui, namun bila ia mengetahuinya dan ia terus berbuat demikian maka jumhur (sebagian besar) ulama syafii mengatakan shalatnya wajib Qadha.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
May 3, 2007 at 9:05 am #74845901Muhammad Nur Didi TriyantoParticipantassalaamu \’alaikum
bib, klo sama mertua berarti ga batal wudhunya klo bersentuhan???meskipun kita sudah bercerai dengan istri kita????
maaf atas segala salah dan khilaf.
jazakallah…
wassalam.May 3, 2007 at 7:05 pm #74845914Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
mertua tak batal wudhu walau (misalnya) kita bercerai dg istri, tetap mertua menjadi muhrim hingga wafat,wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.