Home Forums Forum Masalah Fiqih yang membatalkan wudhu

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #74845643
    Saqqaf
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ya Habibana, kaifa haluk ?? insya4JJ1 khair..
    Bib, ana mau tanya sedikit masalah. Kalau suami istri itu saling membatalkan wudhu tidak ? karena setau ana kalau sang suami atau sang istri meninggal kan tidak boleh lagi disentuh karena sudah dimandikan jenazahnya misalnya…

    Apakah hukumnya atas yang hidup dan meninggal berbeda ?

    Syukran ya habib
    Jazakallahu khairan katsir

    Wassalam

    #74845668
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan keberkahan dan keridhoan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    suami dan istri bila bersentuhan batal wudhunya, demikian dalam madzhab syafii.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahun a\’lam

    #74845838
    agus afiantoro
    Participant

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    shalawat dan salam untuk manusia mulia Rasulullah Muhammad saw
    salam takzim untuk al habib munzir semoga sehat dan selalu membimbing alfakir menuju kemuliaan

    bib, apakah istri termasuk muhrim kita, setelah ijab kabul istri-kan halal untuk kita, tetapi kenapa kalau bersentuhan wudlu kita batal?
    berarti kalau bersentuhan dengan istri membatalkan wudlu, bagaimana shalat saya yang lalu? apakah harus di qadho? mohon penjelasannya

    terimakasih
    wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #74845864
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    memang istri adalah muhrim namun muhrimnya mu\’allaq, yaitu bila bercerai maka mahramiyah nya terputus, beda dengan mertua, ibu, anak dan muhrim yg lain, yaitu tak bisa terputus dan terpisah lagi, dan hukumnya muhrim alatta\’biid (muhrim yg abadi).

    bersentuhan dengan istri batal wudhunya menurut madzhab kita assyafii, namun bagi yg tak tahu sebelumnya maka ma\’fu \’anhu (dimaafkan) bila memang sebelumnya tak mengetahui, namun bila ia mengetahuinya dan ia terus berbuat demikian maka jumhur (sebagian besar) ulama syafii mengatakan shalatnya wajib Qadha.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #74845901

    assalaamu \’alaikum
    bib, klo sama mertua berarti ga batal wudhunya klo bersentuhan???meskipun kita sudah bercerai dengan istri kita????
    maaf atas segala salah dan khilaf.
    jazakallah…
    wassalam.

    #74845914
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mertua tak batal wudhu walau (misalnya) kita bercerai dg istri, tetap mertua menjadi muhrim hingga wafat,

    wallahu a\’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.