Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. selama tidak diyakini adanya hal yg haram pada makanan itu dan belum bisa dibuktikan maka belum jatuh hukum haram, jika sudah diketahui mengandung makanan yg haram maka barulah jatuh hukumnya menjadi haram.
dan selama ini hendaknya anda terus mencari tahu dari teman teman yg mengerti betul bahasa yg tertulis, adakah hal hal yg haram pd makanan tsb.
2. dalam hal ini anda melakukan shalat munfarid (sendiri), karena shalat berjamaah hukumnya Sunnah muakkadah, dan shalat lima waktu hukumnya fardhu, mestilah kita mendahulukan yg fardhu dan tidak layaknya mengorbankan yg fardhu demi mendapatkan yg sunnah, dan dalam hal ini sebaiknya anda tidak berspekulasi, karena ditakutkan akan tertinggal dari shalat fardhu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
kami disini mendoakan anda di negeri jauh, semoga selalu dalam kesuksesan dan ketenangan, amiin.
Wallahu a\’lam