Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat Anak Dalam Kandungan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72563381
    dailami firdaus
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Semoga Cahaya Lailatul Qadr menaungi Habib dan para pecinta Rasulullah SAW.

    Dari Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sha\’ kurma ata satu sha\’ gandum baik atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dalam kalangan kaum muslimin. Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan. (HR Bukhari Muslim)

    Dari Hadits diatas ada beberapa pertanyaan dari saya:

    1. Apa yang dimaksud perkataan Ibnu umar yang mana beliau mengatakan bahwa[b] \"Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan\"?[/b]
    2. Berapa ukuran satu sha\’ ?
    3. Apakah anak dalam kandungan (janin) wajib dizakatkan menurut madzhab Imam Syafi\’i?

    Oh ya ada pertanyaan titipan dari teman saya. pertanyaannya adalah bilamana seseorang disebut dengan anak zina? apakah cukup dengan bahwa anak yang terlahir dari perbuatan zina (diluar nikah) saja?

    demikian pertanyaan saya. terima kasih
    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    #72563389
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,

    1. maksudnya sebelum selesainya shalat Idul Fitri.
    2. satu sha? adalah 4 Mudd, Mudd adalah genggaman kedua telapak tangan, maka 1 Mudd Nabi saw diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, maka diperkirakan 3,4 liter, dan sebaiknya dilebihkan agar tak kurang dalam zakat fitrah, maka 3,5 sebagaimana dikatakan oleh Depag.
    3. anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.

    mengenai anak zina adalah anak yg lahir sebab hubungan diluar Nikah

    Demikian saudaraku yg kumuliakan,

    Wallahu a?lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.