Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat harta adalah hanya pada uang yg disimpan, emas dan perak, yg disimpan selama setahun dalam keadaan melebihi nishab, nishab adalah seharga 84 gram emas (harga emas naik turun tentunya). selain emas, perak, dan uang, tidak terkena zakat harta.
zakat tijarah adalah hanya pada asset usaha, semua asset usaha berupa mobil, motor, rumah dll, kesemua yg berupa modal usaha, terkena zakat tijarah.
sedangkan rumah tinggal yg bukan aset usaha, juga mobil pribadi, atau harta lain yg bukan aset usaha, tidak terkena zakat walau 100 rumah sekalipun. yg terkena zakat adalah aset usaha, modal usaha, serta keuntungannya.
2. jika sudah sampai diwilayahnya apalagi dirumahnya, maka ia sudah selesai dari safar, maka tak dibolehkan jamak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam