Zakat dah shalat
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Zakat dah shalat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 20, 2011 at 8:01 pm #191081068AbdullahMember
Assalamualaikum wr wb.
Habib, guru hamba yg saya junjung tinggi fatwa dan perintahnya.
1.Habib, saya ingin penjelasan tentang zakat, kewajiban zakat itu 2,5 % dari seluruh harta kekayaan atau harta yg dipakai untuk modal usaha saja?
Jika seseorang mempunyai rumah seharga lebih dari nisab zakat tapi hasil kerjanya hanya pas buat kebutuhan apakah dia termasuk orang yg wajib zakat?
mohon penjelasanya tentang hal tersebut.
2.Jika seseorang perjalanan dan punya hak untuk men-jama\’ shalat, bolehkah melakukan shalat jama\’nya setelah sampai di rumah.
Terima kasih atas jawaban dari Habib.
Wassalamualaikum wr wb.January 23, 2011 at 3:01 am #191081076Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat harta adalah hanya pada uang yg disimpan, emas dan perak, yg disimpan selama setahun dalam keadaan melebihi nishab, nishab adalah seharga 84 gram emas (harga emas naik turun tentunya). selain emas, perak, dan uang, tidak terkena zakat harta.zakat tijarah adalah hanya pada asset usaha, semua asset usaha berupa mobil, motor, rumah dll, kesemua yg berupa modal usaha, terkena zakat tijarah.
sedangkan rumah tinggal yg bukan aset usaha, juga mobil pribadi, atau harta lain yg bukan aset usaha, tidak terkena zakat walau 100 rumah sekalipun. yg terkena zakat adalah aset usaha, modal usaha, serta keuntungannya.
2. jika sudah sampai diwilayahnya apalagi dirumahnya, maka ia sudah selesai dari safar, maka tak dibolehkan jamak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.