Home Forums Forum Masalah Fiqih zakat fitrah 2

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #83209364
    mohammad aminullah
    Participant

    Assalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Allahumma sholli \’ala sayyidina wahabibina wasyafi\’ina Muhammad wa\’ala \’alihi wasohbihi wasallam ajma\’in.

    Semoga kita semua selalu mendapat nikmat berupa Iman dan Islam dan meninggal dalam keadaan Khusnul khotimah. Amin….

    Bib, ana mau tanya seumpama kita bekerja diluar kota, zakat yang wajib kita keluarkan apakah harus ditempat kita mencari nafkah atau boleh dikampung halaman ?

    Ilustrasi : ada seorang fulan yang lahir dan dibesarkan dikota A. Kemudian seiring waktu sehingga sifulan ini harus mencari nafkah yang tidak ditemukan di kota A, akhirnya sifulan ini pindah ke daerah lain(kota B). Di kota B ini sifulan mendapat pekerjaan dan dapat mencukupi nafkah hingga akhirnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Apakah zakat yang dikeluarkan oleh sifulan ini harus di kota B atau boleh di kota A ? dan bagaimana sebaiknya !!!

    Syukron bib, jazakumullohu khoiron katsiro……..

    Wassalam.

    #83209389
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    dikeluarkan di tempat ia tinggal saat ia melewati malam idulfitri, demikian jika zakat fitrah, walaupun ada pendapat yg membolehkan juga ditempat lain,

    jika zakatn harta maka ditempat hartanya berada, bila kampungnya di Jakarta, ia bekerja di Bogor, dan hartanya/usahanya di Bandung maka zakat dikeluarkan di bandung.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #83209508
    alie saifuddin
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
    Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
    Bib, saya ingin menanyakan : – Kapan batas waktu kita mengeluarkan zakat fitrah

    Sekian, terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    #83209510
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    ada beberapa hukum dalam waktu mengeluarkan zakat fitrah, adalah sbgbr :

    waktu mubah, yaitu sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah mulai malam 1 ramadhan hingga 1 syawal.

    waktu afdhal, yaitu saat setelah shalat subuh hari 1 syawal (idulfitri) dan sebelum shalat Ied. (tentunya waktunya sangat singkat)

    waktu makruh, yaitu masih sah mengeluarkan zakat fitrah, yaitu selesai shalat Ied, sampai adzan magrib.

    waktu haram., yaitu setelah adzan magrib hari 1 syawal, namun tetap wajib dibayarkan, (qadha) dan terkena dosa.

    maka singkatnya waktu mengeluarkan zakat fitrah berakhir saat adzan magrib,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.