Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › zakat fitrah 2
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 9, 2007 at 9:10 am #83209364mohammad aminullahParticipant
Assalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Allahumma sholli \’ala sayyidina wahabibina wasyafi\’ina Muhammad wa\’ala \’alihi wasohbihi wasallam ajma\’in.
Semoga kita semua selalu mendapat nikmat berupa Iman dan Islam dan meninggal dalam keadaan Khusnul khotimah. Amin….
Bib, ana mau tanya seumpama kita bekerja diluar kota, zakat yang wajib kita keluarkan apakah harus ditempat kita mencari nafkah atau boleh dikampung halaman ?
Ilustrasi : ada seorang fulan yang lahir dan dibesarkan dikota A. Kemudian seiring waktu sehingga sifulan ini harus mencari nafkah yang tidak ditemukan di kota A, akhirnya sifulan ini pindah ke daerah lain(kota B). Di kota B ini sifulan mendapat pekerjaan dan dapat mencukupi nafkah hingga akhirnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Apakah zakat yang dikeluarkan oleh sifulan ini harus di kota B atau boleh di kota A ? dan bagaimana sebaiknya !!!
Syukron bib, jazakumullohu khoiron katsiro……..
Wassalam.
October 9, 2007 at 4:10 pm #83209389Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
dikeluarkan di tempat ia tinggal saat ia melewati malam idulfitri, demikian jika zakat fitrah, walaupun ada pendapat yg membolehkan juga ditempat lain,jika zakatn harta maka ditempat hartanya berada, bila kampungnya di Jakarta, ia bekerja di Bogor, dan hartanya/usahanya di Bandung maka zakat dikeluarkan di bandung.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 12, 2007 at 1:10 am #83209508alie saifuddinParticipantAssalamu\’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
Bib, saya ingin menanyakan : – Kapan batas waktu kita mengeluarkan zakat fitrahSekian, terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
October 12, 2007 at 4:10 am #83209510Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ada beberapa hukum dalam waktu mengeluarkan zakat fitrah, adalah sbgbr :waktu mubah, yaitu sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah mulai malam 1 ramadhan hingga 1 syawal.
waktu afdhal, yaitu saat setelah shalat subuh hari 1 syawal (idulfitri) dan sebelum shalat Ied. (tentunya waktunya sangat singkat)
waktu makruh, yaitu masih sah mengeluarkan zakat fitrah, yaitu selesai shalat Ied, sampai adzan magrib.
waktu haram., yaitu setelah adzan magrib hari 1 syawal, namun tetap wajib dibayarkan, (qadha) dan terkena dosa.
maka singkatnya waktu mengeluarkan zakat fitrah berakhir saat adzan magrib,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.