Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat maal dengan kondisi tertentu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #178864470
    Andri
    Member

    Ya Habib, ana mau bertanya masalah zakat maal.
    Bagaimana hitungan zakat maal jika sebagian harta yang terhitung zakat berupa piutang ternyata sampai sekarang(1 tahun) belum dilunasi juga dan juga ada sebagian piutang yang ana kasih pinjam ke keluarga/saudara akhirnya pada tahun haul berjalan ana ikhlaskan, apakah piutang yang seperti ini tetap diperhitungkan atau bagaimana?

    Yang kedua, ana mau memberikan zakat(setelah ada kepastian hitungan zakat) kepada kakak yg telah berkeluarga namun ana bingung sebab kondisi keuangannya tidak tahu pasti tetapi baru bisa ngambil kesimpulan bahwa kakak ana saat ini termasuk golongan ke-2/miskin bukan fakir. Ada alasan kuat kenapa ana mau memberikan zakat maal kepada kakak yaitu dalam 1-2 bulan ke depan pengaluaran kakak akan lebih banyak sedang penghasilan tetap/kurang dan kakak juga butuh dana yg cukup banyak untuk operasi kelahiran sesar anaknya. Apakah kakak saya seperti kondisi diatas berhak untuk didahulukan untuk menerima zakat?

    #178864482
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    piutang tetap terkena zakat kecuali yg telah anda ikhlaskan, jika anda mau, maka perintahkan mereka yg mengeluarkan zakatnya setiap tahun, mka jika mereka tak mengeluarkannya itu tangggungjawab mereka.

    jika ia termasuk kelompok masaakiin (derajat kedua setelah fakir) tepat dihari anda mencapai haul (setahun penuh harta tidak kurang dari nishob) maka ia brhak menerimanya, jika esok harinya ia jadi kaya raya maka perhitungannya adalah dihari haul tsb, bukan dihari esoknya,

    dan berzakat/sedekah pada kerabat mendapat dua kali lebih besar pahalanya, sebagaimana sabda Nabi saw yg ditanyakan akan hal itu, maka Nabi saw membolehhkannya dan bersabda :: Ia mendapat dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyantuni kerabat. (Shahih Bukari)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.