Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Zakat maal
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 12, 2008 at 10:10 pm #127685832ADE PURNA IRAWANParticipant
Assalamu\’alaikum wr wb
habibana yg ana muliakan..
Ana msih kurang paham tntang zakat maal brupa perhiasan..Apabila perhiasan itu dipakai ditubuh pdahal sudah brjumlah nisab dan sudah haul apakah kena zakat?
Yg ke 2 ana akan melamar seorang wanita dan ana mo melangsungkan pernikahan pd tgl 25 januari 2009 yg brtepatan pd tgl 28muharam..Apakah itu tanggal yg baik..Dan ana mohon pendapat habib apabila ada yg lbih baik..
Sblumny ana ucapkan terima kasih.
Assalamu\’alaikum wr wbOctober 13, 2008 at 2:10 pm #127685851Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
jika orang lain di wilayahnya juga memakai perhiasan yg sama beratnya maka tak terkena zakat, walau sudah melampaui Nishab dan haul, namun jika hanya ia sendiri maka terkena zakatDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 13, 2008 at 8:10 pm #127685857Muhammad Zaenal AbidinParticipantassalamualaikum wr
semoga habibana senantiasa dalam kasih sayang dan kedekatan dengan Alloh dan Rosul Nya.. aamiin !
Bib, kantor ana ada anggaran untuk zakat, tapi penyaluran ditujukan untuk program CSR/Corporate Social Responsibility (Bakti Sosial) seperti pemberian beasiswa untuk anak yang kurang mampu, pelatihan pendidikan, dan pengobatan gratis. Apakah itu diperbolehkan? kalau tidak diperbolehkan, berarti kewajiban mengeluarkan zakat maal terus terhutangkan?
Bagaimana menghitung zakat maal perusahnaan sementara untuk menghitung modal dan asset sangat sulit terutama di asset perusahaan?
Apakah zakat maal ini berbentuk uang atau bisa dalam bentuk yang lain?Saya pikir, kalau seandainya semua perusahaan mengeluarkan zakat maal, yaa subhanalloh berapa dana yang terkumpulkan untuk faqir miskin…
syukron katsir
October 14, 2008 at 5:10 pm #127685882Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
saya lebih setuju jika itu bukan disebut zakat, tapi shadaqah, karena zakat hukumnya fardhu ain,zakat profesi atau zakat bulanan dari penghasilan kita, tidak diakui dalam Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh madzhab Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul, karena riwayat tersebut dhoif dan tidak bisa dijadikan dalil,
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahunjadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
maka sebagaimana saya katakan diatas, jika dikatakan sedekah, maka tentu boleh saja, jangankan tiap bulan, tiap tahun pun boleh,
tapi kalau dikatakan zakat, maka itu hal yg tercela dan munkar, karena zakat hukumnya fardhu, tidak bisa kita menambahkan fardhu melebihi yg diajarkan oleh Rasul saw walau dengan alasan apapun.,
sebagian saudara saudara kita mengatakan bahwa hal itu perlu karena banyaknya fuqara muslimin, namun tentunya boleh jika dinamakan sedekah, bukan zakat, karena jika dikatakan zakat maka ia telah membuat syariah baru,
misalnya, karena banyaknya dosa masa kini maka shalat 5 waktu mesti ditambah menjadi 7 waktu, atau shalat dhuhur harus ditambah menjadi 10 rakaat, tentunya hal ini mungkar, dan tak bisa diterima dg alasan apapun, demikian pula zakat harta yg dikeluarkan bulanan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.