Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat Mal dibagi-bagi………

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #83337629
    KUNCORO GIRI
    Participant

    Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Semoga Habib Munzir dan Keluarga selalu berbahagia dan sehat selalu,

    [u]Ilustrasi : [/u]
    Afwan \’bib, misalnya: si A tinggal di Jakarta—bekerja di Bekasi—punya tabungan di Bekasi—punya mertua miskin tinggal di Jawa Timur, punya simpanan uang tabungan sudah mencapai haul dan nishob;pertanyaannya:
    1) Adakah ketentuannya, zakat tersebut dibagikan kpd yang berhak di wilayah si A bekerja di Bekasi atau di wilayah si A tinggal di Jakarta ?
    2) Bagaimana/lebih baik mana…..? bila zakat tersebut di berikan keseluruhannya kepada mertuanya yang miskin di Jawa Timur, atau dibagikan sebagian besar untuk mertuanya dan sebagian kecil dipecah-pecah untuk fakir miskin di Jakarta, dan di Bekasi?
    3) Apakah kita harus mengatakan kpd si fakir miskin ,…,ini uang zakatku, pada waktu menyerahkan zakat secara langsung? krn menurut hemat saya ,bila kita menyerahkannya secara langsung kpd fakir miskin tidak perlu mengatakan ini uang zakatku, cukup diniatkan saja dan diberikan saja dng kata2; \"ini untuk anda,semoga bermanfaat\", bagaimana bib, mohon penjelasan dari Habib.

    Sukron atas perhatian dan Jawabannya.
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    #83337649
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. pendapat yg Mu\’tamad (terkuat) dalam madzhab Syafii bahwa zakat harta dikeluarkan ditempat harta anda, misalnya anda bekerja di Bogor, harta / usaha anda di Jakarta, rumah anda di Bekasi, maka Zakat dikeluarkan di Jakarta, demikian pendapat yg Mu\’tamad, namun anda pendapat juga dalam madzhab syafii yg membolehkan anda memberikannya di tempat lain.

    2. boleh pada mertua jika ia fuqara, namun afdhal adalah di tempat harta anda.

    3. harus meniatkan, tanpa harus melafadhkan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.