zakat mal
Home › Forums › Forum Masalah Umum › zakat mal
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 8, 2008 at 8:10 am #127441532jainul karimParticipant
assalamualaikum wr wb
Semoga Allah Mencurahkan Keluhuran Ramadhan,
Kemuliaan Shiyaam, Keberkahan Qiyaam,
Kemegahan Nuzulul Qur\’an, Kewibawaan Badr Al Kubra,
Cahaya Fath Makkah, dan Keagungan Lailatulqadr
Beserta Sirrul Ijabahnya Atas Anda dan Keluarga
Hb saya mau tanya , saya bekerja di suatu tempat dengan penghasilan 1,4 juta apakah saya wajib mengeluarkan zakat mal dari pengasilan tersebut ?
terimakasih atas bimbingannya & jawabannyaOctober 12, 2008 at 9:10 am #127441552Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
anda tidak terkena zakat Maal. yg terkena zakat Maal adalah jika menyimpan uang / emas sebanyak 84 gram harga emas murni atau lebih, selama setahun tanpa memakainya, maka terkena zakat Harta, mengenai gaji /penghasilan bulanan tak terkena zakat.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.