Zakat pertanian
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Zakat pertanian
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 18, 2009 at 8:10 am #174878233Hai Pend0saMember
Assalamu alaikum wr wb
Subhanallahi wabihamdih
Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa alihi washahbihi washallim.
Habibana, bagaimana cara membayar zakat pertanian ?
1. Apakah setiap panen kalau sudh se nishab zakatnya harus dibayar ?, jarak antara panen yg pertama dan panen berikutnya umumnya 4-5 bulan.
2. Apakah harus menunggu setahun lamanya ?, mohon pencerahan.
Wassalamu alaikum wr wbOctober 29, 2009 at 6:10 am #174878252Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
maaf saya lama offline, bukan sakit parah, cuma kalau saya sampai setengah jam saja melihat layar pc maka punggung kiri saya sakit sekali, maka saya meliburkan diri dari online, insya Allah skrng sdh makin membaik.betul sdrku, zakat pertanian selama ia merupakan makanan pokok maka terkena zakat, jika bukan bahan pokok maka tidak terkena zakat.
zakatnya dikeluarkan setiap panen, walau misalnya setiap bulan, ia tidak tergantung pada haul, sebagaimana zakat harta karun, dan zakat tambang.berbeda dg zakat badan (fitrah), zakat harta, zakat tijarah dan zakat hewan ternak, yg bergantung pada haul dan nishab.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.