Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat pertanian

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #174878233
    Hai Pend0sa
    Member

    Assalamu alaikum wr wb
    Subhanallahi wabihamdih
    Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa alihi washahbihi washallim.
    Habibana, bagaimana cara membayar zakat pertanian ?
    1. Apakah setiap panen kalau sudh se nishab zakatnya harus dibayar ?, jarak antara panen yg pertama dan panen berikutnya umumnya 4-5 bulan.
    2. Apakah harus menunggu setahun lamanya ?, mohon pencerahan.
    Wassalamu alaikum wr wb

    #174878252
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    maaf saya lama offline, bukan sakit parah, cuma kalau saya sampai setengah jam saja melihat layar pc maka punggung kiri saya sakit sekali, maka saya meliburkan diri dari online, insya Allah skrng sdh makin membaik.

    betul sdrku, zakat pertanian selama ia merupakan makanan pokok maka terkena zakat, jika bukan bahan pokok maka tidak terkena zakat.
    zakatnya dikeluarkan setiap panen, walau misalnya setiap bulan, ia tidak tergantung pada haul, sebagaimana zakat harta karun, dan zakat tambang.

    berbeda dg zakat badan (fitrah), zakat harta, zakat tijarah dan zakat hewan ternak, yg bergantung pada haul dan nishab.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.