Home Forums Forum Masalah Fiqih zakat profesi & zakat fitrah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #126132155
    yaser
    Participant

    [color=#0000FF][/color]
    Assalamu\’alaikum yaa Sayyidi
    Semoga habibana selalu dalam keRidhoan Allah SWT Amin…

    Ya habib, ana mau tanya sekitar zakat profesi dan zakat fitrah/maal
    Ana sudah bkerja, dan pas tahun ramadhan ini ana juga menginjak 1 tahun bekerja..

    Bagaimana perlakuan hukum & perhitungan zakat profesi ana..?? apakah sisa tabungan di bank + gajian bulan ini di kalikan 2.5% (sebelumnya sudah dikurangi kebutuhan pokok)..??

    Tergolong zakat maal atau fitrah atas zakat profesi tsb..??

    Jika sudah membayar zakat profesi, apakah masih perlu membayar zakat untuk bulan Ramadhan..??

    Jazakumullah khairon katsir ya Sayyidi..

    #126132168
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    zakat terdapat 7 macam,
    1. Zakat tubuh kita, yaitu zakat fitrah
    2. zakat Tijarah, yaitu zakat perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
    3. zakat Tsimar, yaitu zakat buah buahan, dan yg terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma
    4. zakat Ma\’din, yaitu zakat jika kita usaha tambang bumi
    5. zakat Rikaz, yaitu jika kita menemukan harta karun.
    6. zakat Ni\’am, yaitu zakat ternak, dan yg terkena zakat hanayalah ternak kambing, sapi dan unta.
    7. zakat Maal, yaitu zakat harta.

    kesemua zakat diatas hanya zakat fitrah yg dibayarkan di ramadhan atau 1 syawal., selainnya maka mengikuti sikonnya

    mengenai zakat profesi, zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat keseluruhan ulama) Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat lemah di mazhab daud untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul

    Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah

    haul : sempurna 1 tahun

    jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

    perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

    zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob (batas), dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

    nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober 2007 sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

    bila uang kita setelah melebihi batas 84 gram, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob
    .
    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.