Home Forums Forum Masalah Fiqih ZAKAT TIJAROH

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #71770777
    Handlight
    Participant

    Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?

    #71770789
    Munzir Almusawa
    Participant

    Zakat Tijarah dikeluarkan setelah sempurna satu tahun sejak memulai Tijarah, ketika sudah sempurna setahun dg syarat barang yg diperdagangkan itu nilainya melebihi batas Nishab, (seharga 87 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

    Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.
    Wallahu a?lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.