ZAKAT TIJAROH
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › ZAKAT TIJAROH
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 5, 2005 at 10:12 am #71770777HandlightParticipant
Barang yang dihitung untuk zakat tijaroh itu barang yang ada di akhir tahun, atau di awal tahun? brdasarkan harga beli atau harga jual?
December 8, 2005 at 1:12 am #71770789Munzir AlmusawaParticipantZakat Tijarah dikeluarkan setelah sempurna satu tahun sejak memulai Tijarah, ketika sudah sempurna setahun dg syarat barang yg diperdagangkan itu nilainya melebihi batas Nishab, (seharga 87 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Contohnya saya memulai tijarah dengan bermodalkan sebuah pensil, tepatnya 1 januari 2004, dan ketika 31 desember 2004 (sempurna setahun), maka barang dagangan saya nilainya 100 juta rupiah (diatas nilai 87 gram emas), maka saya harus mengeluarkan 2,5% dari 100 juta rupiah itu pada tanggal 1 Januaru 2005.
Wallahu a?lam -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.