[b]berikut jawaban Habibana menegnai zakat yang sudah ada di forum :[/b]
[quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
harta yg disimpan berupa uang, emas dan perak, jika melebih batas nishob, dan berlangsung hingga satu tahun, maka terkena wajib zakat 2,5% dari totalnya.
Nishobnya adalah 84 Gram emas murni, jika harta anda berupa uang, atau emas, atau perak itu anda simpan, dan melebih harga 84 gram emas murni hingga satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib mengeluarkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16340#16340[/url]