Home Forums Forum Masalah Umum Zakat

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #193041821

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Alhamdulillah ulun dapat qouta..
    Salam rindu kami dari Kal Sel untk habibana..
    Bib..ulun ada sdkt pertanyaan..
    1. Kalau kita usaha dagang misalnya udh 1 tahun kmudian mau mengeluarkan zakat,kira2 brapa nisabnya dan apakah toko atau dana untk membangun tokonya juga termasuk dizakati atau cuma modal yg berputar?
    Mungkin itu dulu bib..ulun ucapkan terima kasih.

    #193041844
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai zakat, sudah hamba jawab dan admin II akan menampilkannya untuk anda

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #193041853
    mfd
    Participant

    [b]berikut jawaban Habibana menegnai zakat yang sudah ada di forum :[/b]

    [quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    harta yg disimpan berupa uang, emas dan perak, jika melebih batas nishob, dan berlangsung hingga satu tahun, maka terkena wajib zakat 2,5% dari totalnya.

    Nishobnya adalah 84 Gram emas murni, jika harta anda berupa uang, atau emas, atau perak itu anda simpan, dan melebih harga 84 gram emas murni hingga satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib mengeluarkannya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16340#16340[/url]

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.